Pemerintahan

Pemkot Bandung Percepat Layanan Adminduk, Akta Kematian Maksimal Tiga Hari

BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mempercepat dan mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kelurahan dan kewilayahan.

Ia menekankan, seluruh layanan adminduk, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian, wajib diberikan kepada masyarakat tanpa pungutan biaya.

Tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam layanan administrasi kependudukan,” tegas Farhan, Rabu (07/01/2026).

Farhan secara khusus menyoroti percepatan penerbitan akta kematian. Ia menargetkan, maksimal tiga hari setelah proses pemakaman, dokumen tersebut sudah harus selesai.

Menurutnya, akta kematian memiliki dampak administratif yang luas, mulai dari pengurusan perbankan, pensiun, hingga hak waris.

Selain itu, Farhan juga menyinggung kemudahan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan yang telah menikah diharapkan dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga sebagai bagian dari integrasi layanan kependudukan.

Ia menegaskan, pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang berjalan optimal tanpa perlu dipuji, karena hal tersebut memang sudah menjadi kewajiban pemerintah.

Layanan publik yang hebat adalah layanan yang tidak dianggap, karena memang sudah seharusnya,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran administrasi, Farhan meminta peran aktif RT dan RW dalam membantu pendataan serta pelaporan peristiwa kependudukan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelayanan. *red

Show More
Back to top button