Pemkot Sukabumi Umumkan Perpanjangan PPKM dengan Video di Instagram
SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Informasi perpajangan tersebut, di umukan langsung oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam unggahan videonya melalui IG (Instagram) dokpimkotasukabumi, Senin (21/07/2021).
Fahmi mengatakan, PPKM Darurat diperpanjang selama 4 hari hingga tanggal 25 Juli 2021. Dijelaskan pula, saat ini istilah PPKM Darurat dirubah karena penerapan PPKM kini berdasarkan level 1 hingga 4. Kota Sukabumi, sejauh ini berada pada level 4, karena masih tingginya penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, PPKM Darurat di Kota Suakbumi diperpanjang selama empat hari, atau sampai dnegan tanggal 25 Juli 2021 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut Fahmi mengungkapkan, peraturan PPKM Level 4 masih sama dengan peraturan pada PPKM Darurat. Relaksasi atau pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli, dengan syarat terjadinya penurunan kasus covid-19.
“Untuk itu kami berharap semua warga Kota Suakbumi dan semua pihak tetap disiplin menerapkan peraturan PPKM,” pungkas Fahmi. (Anne)