Pemerintahan

Pemprov Jabar Bersama KLHK Mendorong Percepatan Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah di Kota Cirebon

Bandung,eljabar.com -Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Salah satu sorotan utama adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur yang hingga kini masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Metode open dumping dinilai tidak efisien dan memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan, terutama karena volume sampah terus meningkat sedangkan kapasitas TPA terbatas. Untuk itu, KLHK merekomendasikan penerapan sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Sebagai langkah konkret, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, saat melakukan peninjauan langsung ke TPA Kopi Luhur pada Jumat (13/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Herman menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Cirebon saat ini terjebak dalam sistem penanganan open dumping yang tidak layak. Kita harus segera keluar dari pola ini dengan membangun sistem yang lebih ramah lingkungan,” ujar Herman.

Ia juga mengakui bahwa pengelolaan sampah di wilayah Jawa Barat secara umum masih belum ideal, sehingga diperlukan percepatan langkah-langkah perbaikan.

“Keputusan berada di tangan kepala daerah, tapi eksekusinya ada di para sekda. Tidak ada pilihan lain selain mulai bergerak hari ini. Jangan menunggu sampai terjadi ledakan sampah baru kita bertindak,” tegasnya.

Herman juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu ke hilir. Menurutnya, pengelolaan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, melainkan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya. Pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang sampah sejak dari rumah tangga merupakan bagian penting dari solusi,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan batas waktu enam bulan bagi Kota Cirebon dan daerah lain di Jawa Barat untuk segera meninggalkan praktik open dumping. Ia menyebut, metode tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“TPA Kopi Luhur sudah kami berikan sanksi administrasi. Dalam enam bulan ke depan, sistemnya harus berubah menjadi sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill. Kalau tidak, sanksi yang lebih berat akan diterapkan,” tegas Hanif.

Hanif juga menyoroti target nasional pengurangan sampah sebesar 51 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah diharapkan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan pusat daur ulang.

“Pemerintah pusat siap mendukung dari sisi fasilitas, namun kesiapan masyarakat juga memegang peran penting. Oleh karena itu, mari kita bangun fondasi yang kuat dari sekarang,” imbau Hanif.

Dengan langkah-langkah kolaboratif ini, Pemprov Jawa Barat dan KLHK berharap pengelolaan sampah di Kota Cirebon tidak hanya menjadi lebih ramah lingkungan, tetapi juga dapat membuka potensi ekonomi dari sektor daur ulang dan pengelolaan limbah yang berkelanjutan. **

Show More
Back to top button