SORONG, eljabar.com — Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si, bekerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H., Kajari Sorong menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penunjukan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sorong dalam menindaklanjuti masalah piutang Wajib Pajak, Rabu (23/10).
Langkah ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepala Dinas Bapenda, serta Asisten 2.
Penandatanganan SKK ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah kota dalam menangani masalah piutang pajak yang belum tertagih. Dengan kerja sama ini, diharapkan PAD Kota Sorong akan semakin meningkat melalui tindakan hukum yang tepat.