KAB. BANDUNG, elJabar.com — Hak memperoleh pendidikan yang layak bagi warga negara, mutlak tersampaikan walau dalam keadaan apapun. Seperti halnya bagi seorang warga berinisial RA (22) yang saat ini tengah menjalani proses hukum, sehingga harus mendekam dibalik jeruji besi penjara di Polsek Baleendah Bandung.
RA tercatat sebagai peserta ujian Paket A setara tingkat sekolah dasar (SD) tahun 2020/2021 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sukamulya Bandung.
“Kami bersyukur pihak Kepolisian memberikan kesempatan kepada warga belajar PKBM untuk mengikuti proses ujian kelulusan, disaat yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum,” ujar Ketua DPD Korp Alumni KNPI Jawa Barat, Dian Rahadian, usai melepas relawan Pendamping Ujian Warga Belajar di Bandung, Sabtu (10/04/2021).