Nasional

Pendapatan BUMDes Semeru Berpotensi Hilang Ratusan Juta Rupiah, Pengurus Periode 2018 Bergeming Cuci Tangan

PAMEKASAN, eljabar.com — Ratusan juta rupiah keuangan BUMDes Semeru Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan berpotensi hilang dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700/27/432.200/ATT/2022 terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru Desa Laden Tahun Anggaran 2018-2021.

Disebutkan, sejumlah temuan audit tersebut masing-masing adalah:
Fungsi pengawasan BUMDes oleh Penasehat dan Tim Pengawas BUMDes tidak optimal.
Terdapat belanja pembuatan akte sewa sebesar Rp 6 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pendapatan sewa yang belum diakui dan disetor ke rekening BIMDes sebesar Rp 43 juta.
Terdapat kekurangan pembayaran sewa toko oleh pihak kedua sebesar Rp 72 juta.

Selanjutnya temuan ATT itu juga menguraikan bahwa belanja pembuatan akta sewa sebesar Rp 6 juta pada bulan Juni 2019 lalu itu adalah biaya notaris. Namun biaya tersebut tidak disertai bukti pendukung yang berupa nota atau kwitansi.

Kemudian pada tahun 2018 ditemukan selisih pendapatan sewa BUMDes Semeru sebesar Rp 43 juta atas kios dan tanah di kompleks Pertokoan Lakar La Nyaman yang tidak dimasukkan ke rekening BUMDes.

Selain itu, terdapat sejumlah bidang tanah kas desa di Dusun Pocok seluas 3 hektare lebih yang telah disewakan kembali kepada pihak lain yang tidak terikat perjanjian sebelumnya dengan BUMDes Semeru.

Sebelumnya tanah kas desa tersebut digunakan untuk kolam ikan, namun kemudian diubah dan digunakan untuk lahan pakan ternak. Bidang tanah lainnya digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.

Praktik sewa menyewa aset desa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Temuan yang membelit pengelolaan BUMDes Semeru itu disebabkan oleh Kepala Desa Laden periode 2013-2019 dalam menetapkan kepengurusan BUMDes Semeru tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bahkan, Kepala Desa periode tersebut, menurut Laporan Hasil ATT Inspektorat Kabupaten Pamekasan tidak melaksanakan monitoring serta evaluasi atas berjalannya BUMDes Semeru.

Bertolak dari temuan yang berpotensi merugikan keuangan BUMDes serta keuangan dan aset Desa Laden yang dioisahkan tersebut, eljabar.com menghubungi sejumlah pengurus BUMDes Semeru tahun 2018 melalui pesan elektronik Whatsapp.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, mantan Direktur BUMDes Semeru Endranata dan mantan Sekretaris badan usaha milik desa yang telah dibantu dengan penyertaan modal keuangan desa itu, belum mengonfirmasi dan memberikan klarifikasinya.

Sementara itu, guna mengurai sengkarut pengelolaan BUMDes Semeru periode saat itu, pihak Pemerintah Desa Laden berencana akan melayangkan surat somasi ke jajaran kepengurusan lama.

Pasalnya, masalah yang membelit BUMDes tersebut diakui Kepala Desa Laden, Alimuddin, sedikit banyak akan berimbas kepada tata kelola pemerintahan desa yang ia pimpin sast ini.

Surat somasi itu nantinya akan memberi tenggat waktu tertentu bagi pengurus BUMDes yang lama untuk mengklarifikasi temuan-temuan ATT Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Akan tetapi, apabila somasi yang dilayangkan itu tidak direspon dengan baik, pihak Pemerintah Desa Laden akan menyerahkan penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum. (idrus)

Show More
Back to top button