Kronik

Pendidikan dan Kesehatan, Mutu Pelayanan Dasar Masyarakat yang Dikepung Korupsi

ENAM urusan wajib pelayanan dasar — pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan permukiman, sosial dan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat — masih kerap diincar oleh perilaku korupsi, terutama di sektor pengadaan barang jasa pemerintah.

Ironisnya, korupsi tersebut terjadi karena kelindan antara ASN, politisi dan korporasi. Minimnya pengawasan dan celah yang terbuka lebar, menjadi peluang untuk menyalahgunakan pengadaan barang jasa pemerintah untuk hanya meraup dan berbagi keuntungan.

KPK sendiri mencatat, kasus korupsi di sektor pengadaan barang jasa sepanjang kurun waktu 2004-2021 mencapai 21 persen. Sedangkan ICW menyebutkan dari 1.783 kasus korupsi selama periode 2016-2019 berdimensi pengadaan barang jasa.

Kondisi memperihatinkan ini kian diperburuk oleh kleptokrasi yang melibatkan politisi yang duduk di singgasana kekuasaan dengan korporasi dan birokrasi. Perilaku korupsi seolah menjadi hal yang biasa-biasa saja, dan jika terciduk, para pelakunya menganggap semata-mata karena apes belaka.

Di bidang pendidikan misalnya. Alokasi anggaran minimal sebesar 20 persen dari APBN dan APBD belum sepenuhnya dipeegunakan untuk memenuhi mutu pelayanan dasar masyarakat.

Kondisi ini terlihat dari mutu pelayanan pendidikan yang masih rendah. Berdasarkan data skor survey Program for International Student Assesment (PISA) 2018, Indonesia menempati peringkat buncit, yakni peringkat 72 dari 77 negara dengan skor 382 untuk membaca, matematika dan sains.

Selain itu, data ICW menyebutkan bahwa korupsi bidang pendidikan selalu menempati urutan 5 teratas yang ditindak oleh aparat penegak hukum dalam kurun waktu 2016-2021.

Di bidang kesehatan juga tak luput dari kepungan korupsi. Pengelolaan dana kesehatan yang meningkat setiap tahun, meliputi kuartif, promotif dan preventif, masih kurang efisien sehingga rawan tindak korupsi.

Akibatnya, derajat kesehatan masyarakat jauh dari performa yang baik. Penggelembungan harga menkadi modus yang lazim dilakukan oleh pelaku korupsi kesehatan. Menurut laporan The Legatum Prosperity Indeks 2017 Indonesia berada di urutan ke 101 dari 149 negara.

Sedangkan modus korupsi di bidang kesehatan, KPK menyebutkan ada 5 macam, yaitu phantom patients (pasien fiktif), over billing (tagihan berlebihan), over provision (tagihan berlebih kepada pasien) dan konspirasi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.

Untuk mengikis parktik korupsi yang menurunkan mutu pelayanan dasar masyarakat itu dibutuhkan peran serta masyarakat yang berkualitas.

Perang melawan korupsi yang akan merugikan kualitas pelayanan mayarakat tersebut tidak boleh terhenti, meski harus berhadapan dengan kleptokrasi yang telah kuat mengakar. (*)

Show More
Back to top button