Pemerintahan

Penetapan UMK 2025 di Pamekasan Masuk Tahap Pengusulan Ke Pemrov Jatim

Pamekasan, eljabar.com  – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur masih melakukan pengusulan menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2025.

Pemerintah provinsi jawa timur, sudah mengklaim penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5% sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan tahapan usulan penandatanganan UMK ke PJ bupati Pamekasan.

“Jika sudah ditandatangani kita kirimkan usulan tersebut ke Propinsi Jatim untuk ditetapkan.” Papar Ika saat ditemui diruang kerjanya. Kamis 12 Desember 2024

Dengan adanya kenaikan ini kata Ika melanjutkan, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pamekasan dapat meningkat.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan setelah adanya kenaikan 6,5 persen. UMK Pamekasan di tahun 2024 Rp 2.221.135
Kenaikan UMK 2025 = 6,5% x UMK 2024 = Rp 144.373,775
jadi usulan UMK 2025 = Rp 2.365.508,78.”pungkas Ika

Show More
Back to top button