Pengembangan Trading House Masih Dikaji, P4TM Bakal Usut Permainan Mafia Tembakau di Madura

PAMEKASAN, eljabar.com – Rencana pengembangan trading house di Madura masih dalam tahap pengkajian. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur dan Dinas Perkebunan Jawa Timur dilibatkan untuk membahas kelanjutan rekomendasi tersebut. Kamis/25/08/22
Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan, Mohammad Gunawan Saleh mengatakan, regulasi mengenai trading house tengah dibahas. Kedua instansi Pemprov Jawa Timur itu meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tembakau.
Tambah Gunawan, Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengenai program tersebut sudah bulat. Sebab, bisnis tembakau ditengarai ada permainan baik dari dari oknum perwakilan pabrikan, konsultan, produsen, hingga pemasok (petani) di wilayah Madura.
Disperindag Jawa Timur dan Dinas Perkebunan Jawa Timur sepakat untuk mengundang pabrikan serta yang didalamnya kemungkinan akan terlibat secara langsung. Kemudian, akan dibahas mengenai kelanjutan transaksi tembakau di Bakorwil Pamekasan.
”Ini akan menjadi satu-satunya trading house se-Indonesia,” ujarnya.
Menurut Gunawan, Naskah Akademik juga telah rampung dan tengah berada di Biro Hukum. Jika sudah selesai, akan dilimpahkan ke lembaga legislatif.
”Ini masih sambil dilakukan pembahasan, raperda dan peran trading house tetap jalan,” katanya saat dikonfirmasi.
Wakil Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Abdul Bari menyatakan, pertemuan yang berlangsung di Bakorwil Pamekasan sebagai respon dari rekomendasi gubernur saat itu. Gagasan tersebut dibahas agar segera bisa diterapkan.
Bari sapaan akrabnya menambahkan bahwa dalam setiap tahapan trading house tentu harus jelas regulasinya sebagai landasan hukum. Kemudian, jika tidak terkover di perda maka akan dialihkan ke Pergub.
”Sebagaimana yang telah disampaikan, pertemuan ini akan ada tindak lanjutnya,” pungkasnya. (idrus)