• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, June 6, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Pengendalian dan Keselarasan Dalam Pemanfaatan Ruang di Jawa Barat

September 6, 2022
in Adikarya Parlemen, Parlemen

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Dalam pemanfaatan ruang sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, kadang pada tataran implementasinya sering tidak terkendali. Sehingga banyak menabrak aturan dan kebijakan yang ada.

Maka optimalisasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang ini harus dilakukan secara serius, sehingga tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan.

BacaJuga

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

Peringati Hari Lahir Pancasila, ini Pesan Ketua DPRD Kota Bandung

Dalam kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana sudah diatur dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, pengendalian tersebut meliputi sejumlah hal.

Pertama, pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengawasan dan penertiban yang didasarkan kepada arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Pengaturan system zonasi ini sangat penting, supaya tidak terjadi kesemerawutan dan supaya adanya keselarasan dalam penggunaan pemanfaatan ruang. Terjadinya keseimbangan pusat-pusat dan ragam jenis pembangunan.

“Dan yang terpenting selain adanya keselarasan, juga jangan sampai pemanfaatan ruang ini menyerobot dan merusak pada lingkungan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan lindung dan kelestarian alam,” ujar H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Kedua, pemberian izin pemanfaatan ruang sebagai salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal pemberian ijin ini harus seuai dengan koridor yang sudah ditetapkan.  Jangan sampai ada permainan, sehingga menabrak aturan yang sudah dikeluarkan.

Seperti yang kita tahu bersama, isu masalah perijinan selalu menjadi persoalan dalam setiap pembangunan. Ijin yang seharusnya menjadi pengendali dalam setiap pembangunan, kadang sering ditabrak dan bukan menjadi pengendali lagi.

Begitu juga bagi penerima ijin, jangan sampai ijin yang sudah dikeluarkan tersebut disalahgunakan, sehingga mengacaukan dari pemanfaatan ruang yang seharusnya.

“Ijin seharusnya benar-benar menjadi pengendali dalam setiap pemanfaatan ruang, dalam setiap pembangunan. Bukan malah sebaliknya, menjadi sumber masalah. Menjadi legitimasi dari sebuah pelanggaran. Ini yang harus ditegakan, terkait dengan masalah perijinan,” jelasnya.

Ketiga, pemberian izin pemanfaatan ruang yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, harus berpedoman pada RTRWP.

Meskipun ijin pemanfaatan ruang ada pada kewenangan Kabupaten/Kota, namun saat ijin dikeluarkan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi yang sudah ditetapkan.

“Jangan sampai tejadi ego-sektoral dalam pemanfaatan ruang, terkait kewenangan ijin yang dikeluarkan. Ini penting, sehingga terjadi keselarasan antara perencanaan provinsi dengan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Keempat, pemberian izin pemanfaatan ruang oleh Kabupaten/Kota yang berdampak besar dan/atau menyangkut kepentingan nasional dan/atau provinsi, dikoordinasikan dengan Gubernur.

Tentu permasalahan ini, bukan hanya menyangkut persoalan tentang posisi kewenangan ijin belaka. Tapi juga mengangkut dengan masalah dampak dari ijin yang dikeluarkan.

Sehingga koordinasi lintas sectoral dan tingkatan pemerintahan sangat penting dilakukan. Karena bagaimanapun juga, pemerintah secara nasional ataupun provinsi memiliki kepentingan juga dalam membangun kesejahteraan masyarakatnya, yang mungkin secara kewilayahan berada pada Kabupaten/kota terkait.

“Oleh karena itu, jangan hanya karena kewenangan ijin ada di Kabupaten/Kota, lantas mengesampingkan koordinasi dengan pihak provinsi maupun pusat,” pungkasnya. (muis)

Tags: DPRD Jawa BaratFaksi GerindraKasan BasariKomisi 4PerdaRTRW
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

June 3, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri undangan kegiatan Training Legislatif Nasional yang diselenggarakan...

Peringati Hari Lahir Pancasila, ini Pesan Ketua DPRD Kota Bandung

Peringati Hari Lahir Pancasila, ini Pesan Ketua DPRD Kota Bandung

June 1, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, di Balai Kota...

Andri Rusmana Hadiri Acara Pemberian Apresiasi bagi Atlet dan Ofisal Tim Sea Games XXXII Kamboja Asal Kota Bandung

Andri Rusmana Hadiri Acara Pemberian Apresiasi bagi Atlet dan Ofisal Tim Sea Games XXXII Kamboja Asal Kota Bandung

May 31, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Anggota DPRD Kota Bandung H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menghadiri acara Pemberian Apresiasi Prestasi Kepada Atlet dan Ofisal...

Anggota Komisi D, Salmiah Rambe Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung

Anggota Komisi D, Salmiah Rambe Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Bandung

May 30, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M. Sos., melepas keberangkatan rombongan calon peserta...

Komisi B, Wina Sariningsih Apresiasi Pengembangan Angklung Sejak Usia Dini

Komisi B, Wina Sariningsih Apresiasi Pengembangan Angklung Sejak Usia Dini

May 28, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Anggota komisi B DPRD Kota Bandung Wina Sariningsih, S.E., menghadiri Festival Bandung Kota Angklung, di Taman Kiara...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..