Nasional

Pengendalian Kontrak Buruk, Pembangunan Puskesmas Dadapkuning Cerme Tidak Selesai

GRESIK,eljabar.com — Pembangunan Puskesmas Dadapkuning yang berada Jalan Raya Dadapkuning No. 32, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, hingga kini masih belum rampung sepenuhnya.

Paket proyek tahun anggaran 2021 milik Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik itu, hanya menyelesaikan pekerjaan struktur dan beberapa item pekerjaan kontruksi saja.

Begitu juga dengan pekerjaan arsitektur dan pekerjaan mechanical electrical and plumbing (MEP), belum selesai semua.

Fakta ini terungkap dari pemantauan media ini sejak Februari 2022 lalu. Hingga Sabtu (05/03/2022), proses pembangunan Puskesmas Dadapkuning belum juga selesai. Hanya terlihat 2 pekerja yang tengah melakukan aktivitas pekerjaan ringan, seperti pembersihan (land clearing). Tidak terlihat aktivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang signifikan.

Beberapa item pekerjaan juga masih terbengkalai. Galian tanah di halaman Puskesmas yang akan dijadikan saluran pembuangan, terlihat masih terbuka dan mempertontonkan rangkaian pipa PVC di dalamnya.

Alumunium composite panel di dinding bagian luar gedung belum terpasang selutuhnya, hebel di dinding bagian kanan masih terlihat. Di bagian dalam, lantai keramik juga belum terpasang dan atap plafon di sekeliling bagian luar gedung masih bolong.

Pencapaian progres pekerjaan pada pelaksanaan kegiatan tersebug tak lepas dari kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) dalam pelaksanaan proyek ini.

Pengendalian kontrak yang buruk, disinyalir menjadi penyebab proses pembangunan Puskesmas Dadapkuning tidak tuntas.

Padahal, untuk membangun Pusat Kesehatan Masyarakat, selain mutu dan kualitas bangunan yang dituntut maksimal, sejumlah persyaratan teknis juga harus menjadi perhatian. Hal ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Beberapa persyaratan teknis yang diatur oleh Permenkes itu meliputi arsitektur bangunan, tata ruang bangunan dan desain bangunan. Lebar koridor dan tinggi langit-langit bangunan Puskesmas diatur secara detil oleh Permenkes No. 75 tahun 2014.

Yang mengherankan, Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) seolah tidak bergungsi melihat kondisi proyek yang didanai oleh uang rakyat itu. Seperti diketahui, APIP menurut Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis.

Namun, jika melihat realisasi dari program pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas Dadapkuning, maka tidaklah berlebihan jika telunjuk masyarakat menuding APIP Kabupaten Gresik yang tidak tegas dalam mengawasi dan mengawal proyek tersebut.

Molornya pelaksanaan kegiatan sampai pemberian kesempatan yang cukup kepada stake holder pelaksanaan kegiatan terkait, seolah menutup penglihatan para auditor APIP.

Kondisi ini juga tidak mendorong pihak-pihak terkait, termasuk fungsi penegakan hukum, untuk turun tangan. Semestinya, aparat penegak hukum (APH) bisa menjalankan fungsinya sebagaimana ketentuan Pasal 77 Perpres No. 16 tahun 2018. APH, baik secara bersama-sama dengan APIP bisa menelisik yang menjadi pemicu keterlambatan proyek tersebut. Pasalnya, proyek pemerintah sepatutnya memenuhi 3 kaidah, yaitu tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.

Jika alasan kahar atau force majeure yang dikedepankan, mengingat lokasi Puskesmas Dadapkuning yang kerap terdampak luapan Kali Lamong, maka hal itu harus menyertakan surat pernyataan darurat bencana Bupati Gresik.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan pembangunan Puskesmas Dadapkuning itu dikerjakan oleh CV Total Bangun Sarana dengan kontrak pekerjaan Nomor: 027/9094/SDK/437.52/2021 tanggal 21 September 2021.

Kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,1 miliar ini seharusnya diselesaikan dalam 90 hari. Namun, hingga berakhirnya pemberian kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan, pembangunan pusat layanan kesehatan itu belum memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum bisa diminta keterangan terkait pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Dadapkuning tahun 2021. (*wn)

 

 

 

 

Show More
Back to top button