JAKARTA, eljabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton, La Ode Zulfikar Nur, SH, MH yang ditunjuk sebagai Direktur Kuasa Perwakilan Kelompok Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara kembali mendesak agar pemerintah menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terkait hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat yang berstatus sebagai eks pengungsi.
Desakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2003 tentang Percetapan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Faktanya, bagi masyarakat Eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara, anggaran yang diberikan pemerintah pusat tersebut belum mencukupi serta belum terjadi pemerataan buat Eks Pengungsi Maluku/Maluku Utara.
Hal tersebut membuat masyarakat beberapa kali meminta pemerintah