Hukum

Pengurusan AJB Masih Rawan Pungli

BANDUNG BARAT, elJabar.com – Pemerintah berkomitmen dalam upaya pemberantasan terhadap praktek pungutan liar (pungli) dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat.

Praktek pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum di pemerintahan, masih banyak terjadi dalam berbagai motif. Dengan dalih untuk pendapatan daerah, maka kebijakan menarik pungutan diluar ketentuan yang sudah diatur, kadang masih dilakukan oknum.

Praktek yang mengarah pada penggiringan untuk bisa terjadinya praktek pungutan liar, masih rawan terjadi dalam pembuatan akta jual beli (AJB) yang dimohon oleh masyarakat. Ini biasanya diawali dari penyampaian oleh oknum tentang sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk pengurusan sesuatu, padahal diluar aturan yang sudah ditentukan.

Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang pemilik lahan di wilayah Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, Ana saat mau pengurusan akta jual beli (AJB) tanah di Desa Rende Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, mengaku sempat diminta biaya untuk warkah sebesar Rp. 5000/meter diluar biaya normative untuk AJB, oleh salah seorang aparat Desa Rende.

Biaya untuk warkah yang mencapai Rp. 5.000/meter tersebut, terpisah dari biaya normative untuk AJB. Dan selama ini diakui Ana, tidak pernah ada biaya warkah secara terpisah dari biaya pengurusan AJB.

“Saya sempat diminta biaya untuk warkah lima ribu permeter untuk bikin AJB. Itu diluar biaya resmi AJB. Itu katanya masuk PAD. Katanya untuk kesejahteraan perangkat desa dan ATK,” ujar Ana, kepada eljabar.com, Rabu (15/1).

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Rende, Dede Ardi, saat dikonfirmasi eljabar.com, Rabu (15/1) menjelaskan bahwa biaya normative untuk pembuatan AJB adalah sebesar 1 % dari nilai transaksi jual beli.

“1 % dari transaksi jual beli,” ujar Dede, kepada eljabar.com, Rabu (15/1), melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan terkait adanya biaya untuk warkah sebesar Rp. 5.000/meter, Dede tidak menjelaskannya. Apakah itu ada dalam aturannya atau hanya sebatas kebijakan sepihak yang tidak ada payung hukumnya, Dede masih bungkam.

Dalam berbagai sumber dan salah satunya menurut Pustakaindo online, pungutan liar atau pungli ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik itu pegawai negeri maupun pejabat negara dengan cara meminta biaya atau uang yang tidak semestinya atau tidak tercantum di dalam aturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini umumnya disamakan dengan tindak penipuan, pemerasan bahkan korupsi.

Terkait praktek pungutan liar, pelaku biasanya sering dijerat dengan KUHP Pasal 368, Pasal 415, Pasal Pasal 418, atau Pasal 423 sebagaimana diadopsi oleh UU No. 31/1999 yang diubah oleh UU No 21/2001. (MI)

Show More
Back to top button