Nasional

Pengusahaan Liar Air Baku Waduk Sumengko Belum Disanksi, Ancaman Pidana Mandul

SURABAYA, eljabar.com — Pemanfaatan air baku Waduk Sumengko sumber air untuk kebutuhan air bersih KPR Bersubsidi Perumahan Bhummi Jati Permai, sampai saat ini masih dibiarkan. Bahkan, sejumlah pihak disinyalir bagi-bagi untung atas pengusahaan sumber daya air dari waduk tersebut.

Seorang staf bagian administrasi PT Bhumi Kartika Griya Persada, pengembang perumahan KPR Bersubsidi Perumahan Bhummi Jati Permai, menjelaskan, untuk penyediaan fasilitas air bersih pihaknya telah bekerjasama dengan BUMDes Desa Jatirembe.

Sedangkan untuk operasionalnya, pihak pengembang membentuk Badan Pengelola Air Bersih Perumahan Bhummi Jati Permai, yakni Pengolahan Air Bersih Tirta Jati Permai.

“Pengelolaan air bersih untuk perumahan bekerjasama dengan BUMDes milik Pemerintah Desa Jatirembe,” ujarnya saat ditemui di kantornya yang berada di Perum Bhumi Cermai Apsari, Kamis (12/05/2022).

Selain itu, ia juga mengaku bahwa kerjasama dengan BUMDes Jatirembe tersebut masih baru dilakukan. Namun begitu, pihaknya mengaku tidak mendapat laba dari pengelolaan air bersih tersebut.

“Sebelumnya kebutuhan air bersih warga perumahan dipenuhi dengan membeli air PDAM secara curah, air itu ditampung terlebih dahulu sebelum dialirkan. Untuk pengembangan hunian yang baru pihak manajemen kemudian bekersama dengan pihak desa melalui BUMDes,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Jatirembe, Miftahul Hadi, memaparkan, untuk pemanfaatan air baku dari Waduk Sumengko, pihaknya telah membangun tampungan air di atas lahan seluas 5.000 meter per segi.

Sebagian dari lahan tersebut menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.600 meter per segi dan lahan yang termasuk area Waduk Sumengko seluas 2.400 meter per segi.

“Lahannya menggunakan TKD seluas 2.600 meter per segi dan lahan Waduk Sumengko seluas 2.400 meter per segi,” papar Hadi di ruang kerjanya, Kamis (12/05/2020).

Untuk pemanfaatan lahan waduk dan TKD itu, Hadi mengaku telah telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Jatim dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 lalu.

Hadi menambahkan, selanjutnya pihak DPU SDA Jatim menurunkan tim untuk melakukan serangkaian survei lokasi rencana pembuatan bangunan tampungan air tersebut.

Dari survei tersebut, Hadi juga tidak menampik jika DPU SDA Jatim telah merekomendasikan pemanfaatan air dan lahan Waduk Sumengko.

“Namun surat resmi dari DPU SDA Jatim belum kami terima sampai sekarang,” katanya.

Akan tetapi, berbekal ‘rekomendasi’ di lapangan waktu itu, pihak desa berinisiatif segera merealisasikan pembangunan tampungan air tersebut.

Air permukaan Waduk Sumengko yang tertampung lalu dialirkan ke instalasi pengolahan air bersih milik Badan Pengelola Air Bersih Perumahan Bhummi Jati Permai dan milik desa, melalui jaringan pipa. Salah satu bangunan tampungan air tersebut tepat berada di belakang kompleks Perumahan Bhummi Jati Permai.

Hadi menambahkan, tim dari DPU SDA Jatim datang dengan rombongan dan ada perwakilan dari BBWS Bengawan Solo. Namun, ia mengaku tidak ingat nama ketua tim survei DPU SDA Jatim yang datang ke lokasi pada waktu itu.

“Ada juga dari BBWS perwakilan Gresik,” ungkapnya.

“Saya selaku Kepala Desa hanya berkepentingan agar masyarakat Desa Jatirembe mendapatkan layanan air bersih,” timpalnya kemudian.

Sementara itu, Kepala BBWS Bengawan Solo, Agus Rudyanto mengatakan bahwa pengusahaan sumber daya air dan pemanfaatan lahan Waduk Sumengko tersebut belum memiliki izin dan rekomendasi teknis.

“Info dari Tim Rekomtek belum ada izin rekomteknya,” ujarnya melalui pesan elektronik, Kamis (12/05/2022).

Selanjutnya Agus menegaskan akan menurunkan Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo ke lapangan untuk mengecek secara langsung.

“Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo biar ke lapangan dulu,” tegas Agus.

Terkait pengusahaan dan penggunaan sumber daya air sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Sementara itu, keterangan dari Bidang Bina Manfaat DPU SDA Jatim mengatakan bahwa untuk pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya air Waduk Sumengko merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Bengawan Solo.

“Kewenangan Waduk Sumengko bukan di Pemprov Jatim, itu kewenangan pusat,” ujar Marta dari DPU SDA Provinsi Jawa Timur melalui selular, Senin (09/05/2022).

Meski pun demikian, Marta tidak menjelaskan kepentingan DPU SDA Jatim yang turun melakukan survei terhadap rencana pembuatan bangunan tampungan air di atas lahan seluas 5.000 meter per segi tersebut.

“Saya masih baru di sini, nanti akan saya cek dulu ke teman-teman di Seksi Pengendalian dan Pengawasan serta unit-unit organisasi lainnya sehingga informasinya valid. Minggu depan akan saya jelaskan secara langsung di kantor,” ujar Marta melalui sambungan selular, Senin (09/05/2022).

Senada dengan Marta, staf PPID DPU SDA Jatim, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait prosedur dan mekanisme pemanfaatan lahan dan pengusahaan sumber daya air Waduk Sumengko.

Ari yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan itu beralasan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya.

“Itu kewenangan pusat,” katanya singkat.

Keterangan dari DPU SDA Provinsi Jawa Timur tersebut dinilai ambigu dan paradoks. Semestinya, jika bukan menjadi kewenangannya, OPD Pemprov Jatim itu tidak perlu menurunkan tim untuk melakukan survei ke lokasi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa, Tanah Kas Desa adalah salah satu aset kekayaan asli desa.

Sedangkan tanggungjawab pengelolaan aset desa tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.

Pengelolaan aset desa itu juga tegas diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Merujuk pada peraturan tersebut jelas tidak ada kepentingan DPU SDA Provinsi Jawa Timur untuk menerjunkan tim survei ke Waduk Sumengko.

Selain Waduk Sumengko bukan menjadi kewenangan Pemprov Jatim, pengelolaan aset desa sendiri, seperti TKD, telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, ancaman sanksi pidana juga diatur dengan tegas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pengusahaan sumber daya air Waduk Sumengko yang tidak memenuhi ketentuan itu tentu harus dituntaskan agar tidak menjadi ladang mengeruk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Sebab, jika tidak ditangani dengan benar akan menjadi pemicu persoalan baru, yaitu konflik sosial, akibat eksploitasi dan pengelolaan air bersih yang jauh dari azas keadilan, kemanfaatan umum, wawasan lingkungan serta transparansi dan akuntabilitas. Dan yang paling penting adalah tidak meniadakan hak masyarakat atas air.(*wn)

 

 

Show More
Back to top button