Berulang Diterjang Banjir Besar, Kinerja Pemeliharaan Sungai di Pamekasan Perlu Dioptimalkan

PAMEKASAN, eljabar.com — Seringnya wilayah kota Pamekasan menjadi langganan banjir, menyita perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Mereka menyebut, selain faktor sampah sedimentasi di sungai Pangarangan yang tinggi dinilai menjadi pemicu daya rusak air tersebut.
Kinerja pemeliharaan sungai yang hanya bersifat insidentil dan rutin dari instansi berwenang, juga dianggap menjadi kontributor bagi potensi bencana banjir yang berulang terjadi.
Hal ini semakin diperburuk oleh kesadaran masyarakat yang rendah terhadap pentingnya menjaga sungai. Sampah domestik dan limbah industri pun kerap ditemui di sungai-sungai yang ada di Pamekasan.
Kepala UPT PSDA WS Kepulauan Madura, Anton Deni Swara mengungkapkan bahwa penyebab sering terjadinya banjir di wilayah Pamekasan adalah sendimentasi yang tinggi.
Sedimentasi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sedimen tanah, sampah domestik dan sampah yang berasal dari ranting pepohonan maupun pohon itu sendiri.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sungai di Pamekasan juga menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Bangunan yang banyak berditi di bantaran sungai, terutama di wilayah perkotaan Pamekasan, cukup menyulitkan secara teknis.
Hal ini pernah dikemukakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pamekasan, saat menormalisasi sungai sebelum penyelenggaraan MTQ 29 Jawa Timur lalu.
Bangunan-bangunan di bibir sungai yang telah berdiri sejak lama itu, tentu akan menyulitkan akses alat berat yang akan melakukan kegiatan pemeliharaan sungai.
Namun, saat ditanya soal pembangunan Pos Pantau Polres Pamekasan yang berdiri di bibir sungai, Anton menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi izin dan rekomendasi teknis.
“Bangunan itu berizin dan bukan bangunan permanen. Itu juga untuk fasilitas umum,” terangnya.
Langkah-langkah penanganan untuk mencegah terjadinya banjir kembali di wilayah Pamekasan tentu perlu mendapat perhatian serius pihak-pihak terkait.
Sebab, sungai sebagai bagian dari sumber daya air, pengelolaannya bisa bersifat lintas sektor, lintas pemerintahan dan lintas wilayah sungai, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. (*/idr)