Hukum

Penjabat Kepala Desa Kalikatak Pecat Perangkatnya Secara Sepihak

SUMENEP, eljabar.com Penjabat (Pj) Kepala Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur telah melakukan pemecatan secara sepihak pada perangkat desa yang lama.

Hal itu, disampaikan langsung oleh, Moh. Firman Hailani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun Kaloang di desa tersebut.

Pihaknya menyampaikan akibat dari kejadian itu, saat ini kondisi masyarakat setempat kurang baik dan merasa kebingungan atas pemecatan secara sewenang-wenang oleh Penjabat Kades tersebut.

“Sekarang kondisi di desa kami kurang baik, khususnya di Dusun kami, merasa bingung harus mengadu atau melapor pada siapa, kalau ada masalah seperti ini,” kata Firman pada awak media, Selasa (02/02/2021).

Menurut Firman pemecatan itu baru  diketahui pada tanggal 29 Januari 2021 kemarin. Tba-tiba saja namanya sudak tercantum  dalam papan struktur organisasi di Kantor Desa Kalikatak.

“Sudah tidak lagi tercantum nama-nama kami, melainkan sudah berganti pada nama lain. Dan itu tanpa sepengatahuan kami,” tambahnya.

Pihaknya juga mengaku, sudah konformasi langsung pada Pj Kepala Desa Kalikatak. Namun, mendapat jawaban yang kurang pantas dan tidak patut.

“Dia menjawab bahwa kami sudah dipecat pada akhir bulan desember 2020 yang lalu, setelah Pj Kepala Desa ditetapkan,” jelas Firman dengan nada kecewa.

Atas kejadian itu, pihaknya bersama perangkat desa lainnya akan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

“Jika DPMD tidak merespon kami akan bawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena kami sudah didampingi lembaga hukum resmi. Tapi, mohon maaf  tidak bisa kami sebutkan,” tegas Firman.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Kali katak, yang diketahui bernama Mahfud dan Camat Arjasa belum bisa dikonfirmasi. Saat diihubungi, nomor seluler keduanya kompak tidak aktif.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Sumenep, Supardi, menjelaskan jika salah satu  tugas utama seorang Pj Kepala Desa yakni melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades yang akan di gelar pada tahun ini.

“Selain itu Pj Kades tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pemberdayaan desa,” kata Supardi  di ruang kerjanya.

Pergantian perangkat desa, lanjut Supardi, Pj Kepala Desa juga menpunyai hak. Namun hal itu disarankan untuk tidak melakukan dilakukan karena Penjabat Kepala Desa hanya bersifat sementara.

“Biar nanti Kepala Desa definitif saja yang melakukan itu,” tambahnya.

Dia melanjutkan sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 83 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2020 tentang Perangkat Desa, bahwa sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa  harus mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2, dan dilanjutkan dengan pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara tetap.

“Di luar kasus korupsi dan narkoba perangkat desa tidak bisa diberhentikan. Jika di luar kedua kasus itu, pemberhentian perangkat desa harus melalui SP 1 dan SP 2. Jika masih tetap tidak berubah setelah surat peringatan kedua baru dilakukan pemberhentian. Begitu aturan mainnya,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button