JAKARTA, eljabar.com — Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu memenuhi undangan Kemendagri untuk menghadiri kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards tahun 2023, yang dibuka langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempu Wetipo, Selasa (21/3/2023).
Sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memerintahkan untuk memberikan layanan kepada seluruh warga negara yang berhak dan memastikan bahwa SPM adalah urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara, dan menjadi prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta prioritas belanja daerah.
Sementara John Wempi Wetipo mengatakan, pelaksanaan urusan wajib dalam pelayanan masyarakat, terdapat enam urusan pelayanan dasar SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan juga sosial.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengingatkan kepada kepala daerah untuk dapat bekerja keras dan komitmen untuk penyelenggaraan SPM.