Penyaluran BPNT di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Dilaksanakan Sesuai Instruksi Kementerian Sosial

PAMEKASAN, eljabar.com – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini dapat dicairkan oleh Plt Kades Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Kepala Desa Grujugan Sanimah mengatakan bahwa sejumlah warga di desa yang dipimpinnya telah terdata untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut.
Hal ini disampaikan Sanimah di Balai Desa Grujugan di hadapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan dan petugas dari Dinsos Provinsi Jatim. Bantuan itu akan langdung diterima oleh PKM Desa Grujugan melalui kantor Pos Indonesia (Persero).
“Tim Desa Grujugan telah bekerja keras mendata dan memferivikasi warga kurang mampu penerima bantuan pemerintah itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI,” ujar Sanimah.
Kami dari Pemerintah Desa Grujugan, ibu 2 orang anak ini melanjutkan, dengan tanpa pamrih akan melayani masyarakat dan menyampaikan seluruh amanah bantuan tersebut kepada PKM sesuai dengan haknya.
”
Kepentingan masyarakat menjadi prioritas kami, mulai dari infrastruktur desa, pengelolaan aset desa maupun program pembangunan desa lainnya,” tegas Sanimah.
Selama menjalankan kepemimpinan di Desa Grujugan pihaknya selalu terbuka dengan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.
“Semua masukan dan kritik kami terima dan diimplementasikan dalam kebijakan Desa, sehingga Desa Grujugan menjadi semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar aparatur desa transparan dalam melaksanakan seluruh program pembangunsn desa. Dengan transparansi dan partisipasi masyarakat Desa Grujugan yang meningkat secara kualitas, Sanimah yakin seluruh program pembangunan desa, termasuk penyaluran BPNT, akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (idrus)







