Penyandang Disabililitas, Memiliki Hak Memilih dan Dipilih
Karawang, eljabar.com — Penyandang disabililitas, memiliki hak memilih dan dipilih. Syarat memilih cukup hanya dengan KTP atau Suket (Surat Keterangan), sedangkan syarat dipilih selain keterangan identitas diri juga butuh syarat lain yang cukup banyak. Penggunaan hak dan kewajiban tersebut akan menentukan masa depan bangsa, sehingga para penyandang disabilitas diharapkan berpartisipasi di dalamnya.
Demikian dikemukakan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih saat mengisi acara Sosialisasi Pilgub Jabar Keluarga Besar PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas) Jawa Barat di Hotel Omega Jl. Ahmad Yani Kabupaten Karawang (16/12). Kegiatan itu dihadiri perwakilan pengurus PPDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Menurut Nina, penggunaan hak dan kewajiban tersebut berpotensi memperbaiki nasib, sehingga tidak ada alasan bagi penyandang disabilitas untuk tidak menggunakan hak pilih. “Pemilu adalah kesempatan berpolitik memperjuangkan kepentingan yang dijamin negara,” katanya sambil menambahkan bahwa setiap suara sangat berarti untuk membentuk mayoritas.
Nina juga menegaskan biaya Pilgub Jabar relatif mahal, sehingga biaya ini harus dimanfaatkan pemilih dengan baik. “Penyandang disabilitas harus datang ke TPS serta mencoblos dengan baik dan benar,” pungkasnya. (Red)