Regional

Penyerobotan Tanah Negara Gunung Kekenceng, Diduga Melibatkan Banyak Oknum Pejabat

BANDUNG, elJabar.com — Dugaan adanya persekongkolan jahat dalam penyerobotan Tanah Negara Gunung Kekenceng Kabupaten Sukabumi yang didalamnya terdapat Asset Negara yaitu Warisan Sejarah Pertahanan Divisi Siliwangi dalam mempertahankan kedaulatan NKRI pada masa Revolusi Kemerdekaan, diduga melibatkan banyak oknum pejabat.

Warisan Sejarah tersebut telah didaftarkan dalam Register Nasional Cagar Budaya Kemdikbudristek RI oleh sdr. Edeng Sofyan, S.Sn., yang saat itu Kepala Seksi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, dengan nomor register : PO2019120300001 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek-RI, Nomor : 1840/F4/KB.09.01/2022, Hal : Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi tertanggal 2 September 2022. Dimana pada foto objek ke 5 (lima) dari surat tersebut memuat peta Gunung Kekenceng yang dibuat oleh Pramuka Saka Wana Bakti KPH Sukabumi pun dijadikan sebagai dasar pengkajian.

Terkait adanya dugaan persekongkolan tersebut menurut Ketua Pembina YCBN Pojok Gunng Kekenceng, Tedi Ginanjar, diperkuat dengan adanya tembusan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat yang dikirim kepada pihak Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat  Nomor : 2533/PM.05.02.10/DAL perihal Laporan Tindak Lanjut Permasalahan Pengaduan Situs Cagar Budaya Gunung Kekenceng Kab. Sukabumi Jawa Barat, yang isi pokok suratnya menyudutkan pihak Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, yang seolah-olah pihak yayasan telah berbuat kesalahan.

Tudingan kesalahan tersebut, antara lain menyebutkan bahwa Yayasan Cagar Budaya Nasional tidak memiliki kantor (pernyataan Kades Tegalpanjang). Kemudian di Tanah Negara Gunung Kekenceng tidak terdapat Warisan Sejarah Budaya Kota Hiroshima-2, tidak dapat menutup kegiatan pertambangan PT. Muara Bara Indonesia, meskipun masalah tersebut sedang ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Serta alasan-alasan lainnya yang semua itu mungkin telah direncanakan sebelumnya. Sebab kegiatan eksploitasi pertambangan di Tanah Negara Gunung Kekenceng yang dilakukan oleh PT. Muara Bara Indonesia tersebut sudah mengalami tiga kali pemberhentian,” beber Tedi Ginanjar, kepada elJabar.com, beberapa waklu lalu.

Kemudian hal tersebut menurut Tedi, dibahas dalam rapat pada tanggal 19 Mei 2022  di Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan para pejabat tingkat Desa hingga pejabat tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Semua itu diduga dilakukan demi menutupi kedustaan serta kejahatan yang telah mereka perbuat yaitu dugaan perampokan tanah Negara, korupsi, hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) atas nama PT. Muara Bara Indonesia,” tandas Tedi.

Padahal menurut Tedi Ginanjar, ada satu persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya Sertifikat Hak Milik Tanah, Sertifikat HGU maupun Sertifikat HGB atas nama PT. Muara Bara Indonesia. Sehingga menurutnya, otomatis IUP-OP PT. Muara Bara Indonesia itu batal demi hukum.

Dan itu baru satu penyebab saja atas batalnya IUP-OP PT. Muara Bara Indonesia, belum lagi adanya perusakan lingkungan, ekosistem dan warisan Sejarah yang terjadi di Gunung Kekenceng tersebut.

“Mereka mungkin lupa bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat hak gugat organisasi lingkungan hidup maupun hak gugat masyarakat,” ujarnya.

Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat menurut Tedi, dalam permasalahan ini telah over lapping. Sebab tugas pokok dan fungsi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bukan menangani urusan Cagar Budaya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI telah mengeluarkan Surat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek-RI yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi dengan tembusan ke Gubernur Jawa Barat dengan Nomor Surat : 1840/F4/KB.09.01/2022, perihal Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi tertanggal 2 September 2022.

Salah satu isinya menyatakan bahwa Situs atau Warisan Budaya Pertahanan Divisi Siliwangi di Tanah Negara Gunung Kekenceng yang terletak di Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi telah didaftarkan di Register Nasional Cagar Budaya.

“Hal tersebut dinyatakan pada peta Gunung Kekenceng yang terdapat pada surat Ditjen Kebudayaan tersebut,” ujar Tedi.

Jika diperbandingkan dalam kasus yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Mojokerto Nomor : 52/Pid.Sus/2018/PN Mjk tanggal 20 Maret 2018, yang mana dalam kasus tersebut orang yang tidak melaporkan temuan diduga cagar budaya saja dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan Warisan Budaya Sejarah yang berada di Tanah Negara Gunung Kekenceng sudah didaftarkan dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya Kemdikbudristek RI oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi.

“Tetapi para pelakunya tidak diusut secara tuntas oleh pihak Polresta Sukabumi dan ada indikasi lebih memihak ke pengusaha, sehingga PT. Muara Bara Indonesia semakin leluasa melakukan kegiatan pertambangan di Tanah Negara Gunung Kekenceng,” ungkap Tedi.

Bahwa apabila yang dijadikan alasan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat mengenai Situs atau Warisan Budaya di Tanah Negara Gunung Kekenceng adalah belum ditetapkan sebagai cagar budaya serta tidak adanya Sertifikat Penetapan Cagar Budaya, maka menurut Tedi Ginanjar, hal tersebut mencerminkan ketidakfahaman Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya dalam hal Cagar Budaya.

“Sebab dalam Undang-Undang RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa benda yang diduga cagar budaya yang baru ditemukan dan telah dilaporkan saja, harus dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya,” jelas Tedi.

Selanjutnya mengenai status Tanah Negara tersebut, selain daripada Surat Keputusan Kepala Desa Tegalpanjang Nomor.520/08/III Tahun 2013 juga diperkuat oleh Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Nomor : PHP.01.01/938.32.02/XI/2021, Hal : Penjelasan Status Tanah Peninggalan Jepang di Kawasan Cagar Budaya Kota Hiroshima-2 dan Status Tanah Bukit Kekenceng di Desa Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi tertanggal 22 November 2021, yang inti suratnya menyatakan : Berdasarkan data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) terhadap Bukit Kekenceng tersebut belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, sehingga belum dapat memberikan Status Tanah Bukit Kekenceng.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar objektif dalam menanggapi laporan dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebab masalah ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegasnya.

Dan bukan hal yang mustahil bila masalah ini ditangani pula oleh KPK serta lembaga yudikatif lainnya, sebab YCGN Pojok Gunung Kekenceng, juga telah mengadukan hal ini ke berbagai institusi, baik eksekutif maupun legislatif ditingkat pusat. Bahkan menurut Yudi, telah sampai ke Presiden RI Joko Widodo.

Dan Tedi pun akan mengirimkan tanggapan/klarifikasi atas surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Nomor : 2533/PM.05.02.10/DAL tersebut ke Gubernur Jawa Barat, dengan tembusan ke lembaga Eksekutif, Yudikatif maupun Legislatif di Jakarta, serta ke seluruh pimpinan partai politik, pimpinan redaksi televisi, surat kabar dan ke seluruh pimpinan ormas maupun LSM ditingkat pusat agar semuanya ikut memantau.

“Apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk mengamankan Asset Negara agar tetap pada fungsinya antara lain untuk kesejahteraan masyarakat terutama terjaminnya ketersediaan air di hulu sungai Cimandiri dan Daerah Aliran Sungai Cimandiri,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasar Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : SP.TUG796/M.2/Dek.3/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. (muis)

Show More
Back to top button