Perbup Bandung No. 6 Tahun 2020 Tidak Berpihak Pada Pendidikan?
KAB. BANDUNG, eljabar.com – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Dadang M. Naser No. 6 tahun 2020 tentang transaksi non tunai (TNT) dikeluhkan beberapa kepala sekolah dasar negeri (SDN), pasalnya tidak semua toko siap menggunakan sistem TNT. Yakni segala pengeluaran sekolah harus non tunai, tak pelak uang miliaran rupiah diduga mengendap di bank tertentu.
Salah seorang Kepala SDN berkata, “Perbup No. 6 tahun 2020 belanja kepentingan sekolah mesti TNT jelas menghambat. Namun untuk gaji guru honor sudah bisa ditransfer, demikian pula belanja keperluan sekolah sudah terpenuhi dari dana talang sebelum BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red) cair,” keluhnya.
“Perlu diketahui, tidak semua toko siap dengan non tunai. Sedangkan di kabupaten lain BOS 2020 cairkan seperti biasa lancar, dengan demikian DN patut diduga tidak percaya kepada kepala sekolah,” katanya lagi.
Kepala SDN lain menambahkan, ada sekolah mencairkan BOS 40 % tapi sebagian besar tidak mengambil karena begitu ribet, padahal uang yang diambil jelas peruntukannya.
“Kalau Perbup No. 6 tahun 2020 dibuat dari dampak OTT MS, Kabid SMP jelas salah alamat,” jelasnya.
Dikatakannya, operasional Januari-Februari 2020 menggunakan dana talang rencananya dibayar nanti. Namun BOS sekarang di Kabupaten Bandung sistem TNT, bagaimana mengembalian uang pinjaman tersebut dan yang kasihan di juknis BOS 2020.
“Guru yang dibayar melalui non tunai yaitu guru yang terdaftar di Dapodik. Apakah guru honor yang belum terdaftar di dapondik harus tidak digaji? Yang jelas melanggar HAM dan ini harus dipertimbangkan oleh Dadang Naser maupun Kadisdik Juhana,” harap sumber, Jumat (28/02/2020). *A56







