Pemerintahan

Percepat Pembangunan Infrastruktur 2027, Pemkot Sukabumi Ajukan Pinjaman Daerah kepada PT SMI senilai 89,3 miliar

SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memilih skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pada 2027. Pemkot mengajukan pinjaman daerah senilai Rp89,327 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dengan tenor tiga tahun.

Langkah tersebut diambil di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah yang membuat kebutuhan pembangunan infrastruktur tidak dapat seluruhnya dibiayai melalui APBD dalam waktu bersamaan.

Pemkot Sukabumi menyebut pinjaman tersebut bukan sekadar untuk menutup kebutuhan anggaran, melainkan diarahkan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Nilai pinjaman sebesar Rp89.327.666.518 merupakan hasil assessment PT SMI yang dituangkan dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tertanggal 13 Juli 2026. Analisis indikatif tersebut menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan 2025 audited serta APBD 2026.

Berdasarkan hasil analisis itu, Pemkot Sukabumi menyatakan kapasitas fiskal daerah masih berada dalam kondisi sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah.

Namun, keputusan menambah kewajiban pembiayaan tetap membutuhkan kehati-hatian. Pinjaman daerah pada akhirnya akan menjadi beban APBD selama masa tenor sehingga manfaat proyek yang dibiayai harus sebanding dengan kewajiban pembayaran yang ditanggung pemerintah daerah.

Saat ini, proses pengajuan masih berada pada tahap permohonan persetujuan DPRD Kota Sukabumi. Pemkot telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi pada 24 Agustus 2026 terkait permohonan persetujuan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur Tahun Anggaran 2027.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Pemkot dan DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi, mengatakan, skema pinjaman dirancang agar pembangunan infrastruktur dapat dipercepat tanpa mengorbankan belanja operasional dasar dan pelayanan publik.

“Pinjaman daerah ini kami tempatkan sebagai instrumen pembiayaan yang terukur. Tujuannya bukan memperlebar ruang belanja secara tidak terkendali, tetapi mempercepat penyelesaian infrastruktur yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat dan perekonomian daerah,”ujar Andang. Senin, (31/08/2026).

Menurutnya, pencairan dana juga tidak dilakukan sekaligus. PT SMI akan mencairkan pembiayaan secara bertahap berdasarkan perkembangan proyek dan nilai kontrak yang telah disepakati.

“Dana pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kas daerah. Pencairan dilakukan berdasarkan proyek yang telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan. Setelah dana masuk kasda, maksimal dua hari harus ditransfer kepada pihak pelaksana kegiatan,” katanya.

Mekanisme tersebut, lanjut Andang, ditujukan untuk memastikan dana pembiayaan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan proyek dan tidak menjadi dana yang mengendap di kas daerah.

Pemkot Sukabumi menyiapkan sejumlah sasaran pembangunan yang akan didukung melalui skema pembiayaan tersebut.

Pertama, peningkatan konektivitas dan mobilitas melalui perbaikan infrastruktur jalan. Pemkot menargetkan tingkat kemantapan jalan meningkat sehingga aktivitas distribusi barang, mobilitas masyarakat, dan kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih lancar.

Kedua, penataan kawasan pusat kota dengan pembangunan trotoar yang lebih aman, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat estetika kawasan perkotaan.

Ketiga, penguatan ekonomi masyarakat melalui penyediaan sentra kuliner dan penataan ruang publik yang diharapkan dapat membuka ruang baru bagi aktivitas UMKM.

Keempat, peningkatan keselamatan lalu lintas dan keamanan melalui modernisasi penerangan jalan umum (PJU) serta marka jalan, khususnya pada titik yang dinilai rawan kecelakaan dan kriminalitas pada malam hari.

Kelima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan gedung pelayanan publik yang layak dan representatif.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, proses belum serta-merta masuk pada tahap pencairan. Pemkot masih harus memenuhi dokumen kelayakan dan compliance, termasuk studi kelayakan serta analisis rasio.

Selanjutnya, pengajuan akan melalui proses pertimbangan pemerintah pusat, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, tahap berikutnya adalah penandatanganan perjanjian pembiayaan antara Wali Kota Sukabumi dan PT SMI.

Andang menilai, pembiayaan melalui pinjaman daerah menjadi pilihan yang realistis ketika kebutuhan pembangunan infrastruktur harus berjalan sementara kemampuan APBD memiliki keterbatasan.

“Kami memahami, setiap pembiayaan memiliki konsekuensi fiskal. Karena itu, prinsip yang kami pegang adalah kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta memastikan proyek yang dibiayai memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang jelas,” ucapnya.

Ia optimistis dukungan DPRD dan tata kelola pembiayaan yang transparan dapat memastikan proyek infrastruktur yang dibiayai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami optimis dengan dukungan DPRD dan tata kelola yang transparan bersama PT SMI, proyek-proyek vital ini dapat memberikan dampak ekonomi positif yang nyata bagi warga Kota Sukabumi,” ungkap Andang.

Dengan nilai pinjaman mencapai Rp89,3 miliar dan tenor tiga tahun, tantangan Pemkot Sukabumi bukan hanya memastikan proyek selesai tepat waktu. Lebih jauh, pemerintah daerah harus membuktikan bahwa setiap rupiah pembiayaan tersebut mampu menghasilkan manfaat publik dan ekonomi yang sepadan dengan kewajiban fiskal yang harus ditanggung APBD. (Anne)

Show More
Back to top button