Perda PDP Harus Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani

ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Perda tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya kelangkaan bahan pokok di Jawa Barat. Dengan demikian, petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.
“Pusat Distribusi Provinsi semestinya mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Dan tentunya, juga harus bisa meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Anggota Fraksi Gerindra, Ir. Prasetyawati, kepada elJabar.com.
Penyebarluasan perda ini dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat.
Sebetulnya Perda Pusat Distribusi Provinsi pernah disosialisasikan terlebihdahulu pada saat masih menjadi rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga menurut Prasetyawati, cukup bagus. Tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini.
Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat.
“Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar, menjaga stabilitas keberadaan kebutuhan pokok masyarakat. Khususnya hasil pertanian,” kata Prasetyawati.
Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok, dengan harga yang layak. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar.
Maka dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat, terkait hasil panen dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Saat panen tiba, petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi,” jelasnya.
Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana.
Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi.
Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan.
Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta.
“Kita di DPRD Provinsi Jabar akan terus melakukan fungsi pengawasan, terkait perda ini. Tentunya agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal,” pungkasnya. (Muis)