Adikarya ParlemenParlemen

Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Sangat Strategis

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com – Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan Perda tersebut menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat Heri Ukasah, sangat strategis. Karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

“Ya, tentu saja perda ini sangat strategis. Mengingat banyak tenaga migran Indonesia yang berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.

Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Sebenarnya, lanjut Heri, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.

“Namun, perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya,” katanya.

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab.

Selain memuat Ketentuan Umum, perda tersebut juga memuat tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota. Betapa tidak, total jumlah penempatan PMI asal Jabar tahun 2022 mencapai 33.285 orang. Dan dalam 6 tahun terakhir, Kabupaten Indramayu sebagai pengirim terbanyak, yakni 112.794 PMI. Sedangkan Kota Tasikmalaya menjadi pengirim terendah, yakni sebanyak 33 orang.

“Maka, tentu saja keberadaan perda ini sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka, para migran asal Jawa Barat yang bekerja diluar negeri. Jadi perda ini seharusnya sangat bermanfaat,” tandasnya.

Jumlah penduduk Jabar sampai tahun 2021 sebanyak 48.220.094. Luas wilayah Provinsi Jabar adalah 37.164,6 km2. Dengan begitu kepadatan penduduk Jabar adalah 1.297,47 jiwa per km2.

Di sisi lain, Angka Harapan Hidup (AHH) 73,38 tahun, sedangkan rata-rata nasional 70,33 tahun. Jabar berada di peringkat 4 secara nasional. Indeks Pendidikan Jabar 64,32 poin, indeks kesehatan 82,34. (Muis)

Show More
Back to top button