Nasional

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Madura Pilih Atensi Ekspor Perdana Rokok Ke Filipina

PAMEKASAN, eljabar.com – Asistensi dari klinik ekspor ekspor Bea Cukai Madura terhadap pengusaha industri rokok berhasil merealisasikan ekspor rokok secara mandiri bertempat di Pabrik Rokok (PR) Empat Sekawan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.

Kesempatan itu dipilih menjadi prioritas atensi Bea Cukai Madura dan melepas secara simbolis ekspor perdana rokok produksi PR Empat Sekawan ke pasar global. Sebanyak 1.000 karton atau setara 10.000.000 batang rokok lokal Madura dimuat dalam sebuah kontainer dan selanjutnya dikirim menuju Filipina sebagai negara tujuan ekspor.

Ekspansi produk lokal Madura ke pasar global tersebut menyisakan persoalan rokok ilegal yang belum berhasil dituntaskan sampai sekarang. Tren peredaran rokok tanpa cukai di Pamekasan saja masih meningkat pesat. Menurut informasi dari elemen-elemen masyarakat setempat, terungkap fakta rokok ilegal tersebut beredar luas memenuhi pangsa pasar konsumen yang tersebar mulai kawasan perkotaan sampai pelosok desa-desa di Pamekasan.

Paparan dari sumber terpercaya eljabar.com bahkan memastikan keterlibatan berbagai pihak dari lintas kalangan dalam peredaran yang melawan hukum tersebut.

Selain untuk menekan potensi risiko, pelibatan berbagai pihak tersebut akan dibutuhkan pada peralihan rencana strategi bisnis produk yang dilarang beredar sebelum memenuhi ketentuan aturan cukai rokok. Manfaat lainnya peredaran produk tembakau tidak layak edar itu tetap berjalan tanpa hambatan.

Peredaran gelap rokok tanpa cukai tampak beririsan dengan keberadaan pabrik rokok yang ramai bermunculan. Imbas dari konstelasi berujung pada penegakan hukum, antara lain kegiatan penertiban atau operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Tindakan itu hanya memanen cibiran dan sinisme yang dipicu fungsi penegakan hukum yang kerap dilaksanakan terlambat. Dari spekulasi negatif yang beredar luas di tengah masyarakat mencurigai tindakan tegas itu hanya kosmetika wajah bopeng fungsi pengawasan yang tumpul. Imbas dari penerapan sanksi terhadap biang masalah rokok ilegal belum maksimal.

Mengacu Pasal 54 UU Cukai, rokok ilegal yang memiliki ciri-ciri rokok polos diancam dengan pidana penjara selama 1 – 5 tahun dan/atau denda 2 – 10 kali dari nilai cukai. Sedangkan pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai, pidana penjara rokok dengan pita cukai palsu selama 1 – 8 tahun, dan/atau denda 10 – 30 kali nilai cukai. Berikutnya, rokok dengan pita cukai bekas terancam pidana penjara 1 – 8 tahun, dan/atau denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Di samping itu, pasal 50 UU Cukai menjadi ancaman pidana penjara untuk rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya selama 1 – 5 tahun, dan/atau denda 2 – 10 kali nilai cukai. Rokok dengan pita cukai bukan haknya, juga diancam pidana penjara selama 1 – 5 tahun, dan/atau denda sebesar 2 – 5 kali nilai cukai.

Dihubungi eljabar.com secara terpisah, modus pelaku penyelundupan rokok ilegal terungkap dari sumber informasi lain. Upaya itu dengan cara memanfaatkan sebuah usaha jasa pengiriman yang berada di kawasan Jalan Jokotole, Pademawu, Pamekasan.

Meskipun informasi praktik penyelundupan rokok ilegal telah beredar luas, Bea Cukai Madura masih bersikap acuh dan tetap bergeming untuk melaksanakan kewenangan besar yang dimiliki. Sikap diam punggawa pendapatan negara wilayah Madura itu menjadi cermin akuntabilitas kinerja dan indikator integritas.

Oleh sebab itu, peraih peringkat kedua Kantor Pelayanan Terbaik Kemenkeu 2022 Bea Cukai, segera menunjukkan kinerja pelayanan publik Bea Cukai Madura.

Sehingga informasi peredaran rokok ilegal dari masyarakat menjadi masukan pelaksanaan pengawasan yang bebas dari pengaruh potential fraud kepentingan. (idrus)

Show More
Back to top button