Perkosa Siswi SMP, 5 Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Sumedang

SUMEDANG, eljabar.com — Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengakui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
“Ya, ke lima tersangka sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang,” ujarnya kepada wartawan di Jatinangor, Rabu (3/7/2019).
Namun demikian, sambung Kapolres, identitas korban dan tersangka belum dapat di publikasikan.
“Kronologis singkatnya, dari keterangan tersangka, bahwa sebelum disetubuhi secara bergiliran, terlebih dahulu si korban diberi jenis obat antimo hingga si korban tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Setelah itu, imbuh Kapolres, ketika tidak sadarkan diri, korban kemudian disetubuhi secara bergantian.
“Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Abas)