Adikarya ParlemenParlemen

Perlu Adanya Keselarasan RTRWP Dengan Kabupaten/Kota

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Penataan ruang wilayah di Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdayasaing secara terpadu, menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.

Sehingga sasaran penataan ruang di daerah yang meliputi ruang untuk kawasan lindung seluas 45% dari wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan, harus diwujudkan secara konsisten.

Dalam menentukan sasaran berikutnya, yaitu terwujudnya ruang investasi, melalui dukungan infrastruktur strategis, terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi dan terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.

Seperti yang tercantum dalam peraturan daerah, RTRW Provinsi merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, daerah, dan Kabupaten/Kota.

“Pentingnya keselarasan ini, tentunya juga sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Jabar, H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Kedudukan RTRWP adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya. RTRWP juga memiliki kedudukan sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kemudian menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini, RTRW juga sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor.

“Yaitu sebagai penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang KSP dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Perlu dipahami bersama, secara umum kebijakan dan strategi penataan ruang itu meliputi kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang. Dan berikutnya adalah kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang.

Maka dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud tersebut diatas, kebijakannya meliputi penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang melalui pendekatan partisipatif.

Kemudian tindak lanjut RTRWP ini juga harus dituangkan ke dalam rencana yang lebih terperinci dan penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota, dengan substansi tetap mengacu pada RTRWP.

Dalam strategi perencanaan tata ruang sebagaimana tersebut diatas, juga harus meliputi peningkatan peran kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

“Pelibatan peran masing-masing ini, tentunya dengan tetap mengacu pada penyelarasan RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRWP,” katanya.

Dalam strategi perencanaan, juga harus menjadikan RTRWP sebagai acuan bagi perencanaan sektoral dan wilayah. Lalu penyusunan kesepakatan RTRWP dengan RTRW provinsi yang berbatasan, dan juga penyusunan Rencana Tata Ruang KSP.

Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang secara umum meliputi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang serta kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.

Dalam kebijakan pengembangan wilayah, diwujudkan melalui pembagian enam wilayah pengembangan, serta keterkaitan fungsional antar wilayah dan antar pusat pengembangan.

Selain itu, juga merupakan penjabaran dari Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Andalan pada sistem nasional.

“Penetapan wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button