• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Saturday, September 23, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Perlu Pengendalian Dalam Pemanfaatan Kawasan Lindung 

May 19, 2023
in Adikarya Parlemen, Parlemen
Prasetyawati Sejumlah Persoalan Dalam Pembangunan Jabar

Prasetyawati Sejumlah Persoalan Dalam Pembangunan Jabar

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang yang berstatus kawasan lindung berubah fungsi menjadi kawasan taman wisata alam, maka kawasan lindung saat ini menjadi sesuatu hal yang menarik untuk dibahas. Sepertinya ini banyak yang tidak memperhatikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perda RTRW.

Apabila menyimak arahan zonasi untuk kawasan hutan lindung dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, harus memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam, dan ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.

BacaJuga

Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024, DPRD Siap di Bahas di Raperda

Peringatan Haornas 2023 di Hadiri Tedy Rusmawan dan Achmad Nugraha

Bahkan Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Prasetyawati, menyayangkan adanya alih fungsi lahan dan status, dari kawasan lindung menjadi kawasan taman wisata alam.

Sepertinya hanya memikirkan bisnis semata. Ini sangat disesalkan. Mengingat banyaknya setatus kawasan lindung berubah status menjadi kawasan taman wisata alam.

“Ini bahaya untuk kelanjutan masa depan alam kita. Sehingga penting adanya pengendalian dalam pemanfaatan akwasan lindung,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.

Kemudian arahan zonasi untuk kawasan resapan air/kawasan imbuhan air tanah, ditetapkan dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budidaya yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, harus sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Selain itu, juga pemanfaatan ruang wajib memelihara fungsi resapan air, kegiatan penghijauan dan penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

Ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup, ditegaskan Prasetyawati, juga harus menjadi komitmen bersama.

“Ini sangat penting dan harus menjadi komitmen bersama, dalam upaya menjaga lingkungan,” tegasnya.

Selain yang disampaikan diatas, banyak lagi yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan zonasi pemanfaatan ruang. Mulai dari zonasi untuk kawasan sempadan pantai, sampai dengan zonasi untuk kawasan sempadan sungai dan kawasan sekitar waduk dan danau/situ, zonasi untuk kawasan sekitar mata air.

Kemudian juga arahan zonasi untuk RTH kota, juga harus memperhatikan penetapan luas RTH sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, pemanfaatan RTH sebagai fungsi ekologis, sosial, estetika dan edukasi.

“Dan harus tegas dalam menegakan ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH, ketentuan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya, dan ketentuan pelarangan pendirian bangunan yang bersifat permanen,” jelasnya.

Kemudian arahan zonasi untuk kawasan cagar alam dan suaka margasatwa, harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan wisata alam.

Selain itu, juga harus memperhatikan ketentuan pelarangan terhadap penanaman flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan flora dan satwa dalam kawasan.

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam, ketentuan pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam, ketentuan pelarangan kegiatan pemanfaatan biota yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan pelarangan kegiatan yang mengubah bentang alam dan ekosistem, harus menjadi perhatian utama juga.

Karena sekarang ini alih fungsi lahan atau status kawasan menjadi sebuah permasalahan yang sangat rawan untuk kondisi keberlangsungan lingkungan hidup.

“Ini jangan sampai dikesampingkan. Ini sekali lagi saya tegaskan, harus menjadi perhatian utama dan menjadi komitmen bersama,” pungkasnya. (muis)

Tags: DPRD Jawa BaratFraksi GerindraKomisi 4PrasetyawatiSrikandi
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024, DPRD Siap di Bahas di Raperda

Perubahan APBD TA 2023 dan Raperda APBD TA 2024, DPRD Siap di Bahas di Raperda

September 16, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...

Peringatan Haornas 2023 di Hadiri Tedy Rusmawan dan Achmad Nugraha

Peringatan Haornas 2023 di Hadiri Tedy Rusmawan dan Achmad Nugraha

September 15, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H....

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Evaluasi Kinerja BUMD Kota Bandung Tahun 2023

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Evaluasi Kinerja BUMD Kota Bandung Tahun 2023

September 14, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung Tahun 2023,...

Pembentukan Raperda Mendatang, Bapemperda Terima Kesiapan 5 OPD

Pembentukan Raperda Mendatang, Bapemperda Terima Kesiapan 5 OPD

September 14, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja bersama Disdagin, Dinas...

Peresmian Kolam Retensi Dian Permai di Hadiri Yudi Cahyadi dan Muhammad Al-Haddad

Peresmian Kolam Retensi Dian Permai di Hadiri Yudi Cahyadi dan Muhammad Al-Haddad

September 13, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., dan Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Dr....

No Result
View All Result

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang

 

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang _lampiran

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..