Kab. Kuningan,eljabar.comĀ — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda. Dalam kesempatan iniĀ Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para kader muslimat NU se-Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Muslimat NU, Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/05/2023) .
Yosa Octora mengatakan, bahwa warga Kuningan banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.
DalamĀ pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yangĀ sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
āPembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunanĀ daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, danĀ harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,Ā dan merata, baik materiil maupun spiritualā. jelas Yosa Octora.
Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenagaĀ kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpanganĀ ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyaiĀ peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasionalĀ sebagai potensi sumber daya manusia.
Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
āTujuan perda ini untuk melindungi pekerja migranĀ Indonesia dan calonĀ pekerja migranĀ Indonesia asal Jawa BaratĀ dariĀ perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa,Ā korban kekerasan, kesewenang-wenangan,Ā kejahatan atas harkat dan martabat manusia, sertaĀ perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusiaā jelas Yosa
āSelain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undangĀ Nomor 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganĀ Pekerja Migran Indonesia sebagai pedomanĀ penyelenggaraan pelindungan pekerja migranĀ Indonesia.ā
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.