Perlunya Memahami Perencanaan Tata Ruang Dalam Pembangunan
BANDUNG, elJabar.com — Merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Sementara ruang sebagai wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris, merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya, dalam suatu kualitas hidup yang layak.
Struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Sedangkan pola ruang menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Sedangkan pemahaman perencanaan tata ruang menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, merupakan bagian dari proses penataan ruang. Dimana penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Ini merupakan suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang,” ujar H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Perencanaan tata ruang dirancang untuk menyatukan kebijakan pembangunan dan penggunaan lahan dengan kebijakan dan program lain yang mempengaruhi. Perencanaan tata ruang lebih dari sekedar perencanaan guna lahan tradisional.
Seharusnya perencanaan tata ruang mampu memfasilitasi dan mempromosikan keberlanjutan dan keinklusifan pola pembangunan kota dan desa. Tidak hanya sekedar perspektif teknik yang sempit.
“Perencanaan tata ruang melibatkan semua lapisan masyarakat dengan pertimbangan semua orang, berperan di tiap lokasi tempat tinggal, tempat kerja dan lingkungannya,” jelasnya.
Dalam pengertian lain, perencanaan tata ruang diartikan sebagai pemikiran kritis terhadap tempat dan ruang sebagai dasar melakukan kegiatan atau intervensi.
Bisa juga dipahami sebagai upaya mengkordinasikan atau memadukan dimensi ruang dari kebijakan sector, melalui strategi berbasis wilayah.
“Tentunya dengan mengembangkan koordinasi yang lebih baik diantara berbagai sektor yang setingkat, diantara berbagai tingkatan pemerintahan,” terangnya.
Pemahaman perencanaan tata ruang, juga merupakan cara yang digunakan oleh sektor publik untuk mempengaruhi distribusi orang dan kegiatan di ruang pada berbagai skala.
Perencanaan tata ruang ini menurut H. Kasan Basari yang juga merupakan Anggota Fraksi DPRD Jabar, mencakup semua tingkatan perencanaan guna lahan. Mulai dari skala kota, wilayah, nasional, lingkungan hidup, bahkan termasuk internasional.
Merujuk pada berbagai ragam pemahaman dalam perencanaan tata ruang, dapat dipahami beberapa hal penting. Yakni perencanaan tata ruang terkait upaya mengalokasikan beragam kegiatan dalam ruang, serta adanya upaya kompromi terhadap berbagai sudut padang pemanfaatan ruang atau ‘mekanisme mediasi ruang’.
“Sehingga dalam perencanaan tata ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek. Mulai dari aspek fisik, lingkungan, politik, sosial dan ekonomi. Bahkan harus melibatkan masyarakat dalam prosesnya, yang dilaksanakan pada berbagai tingkatan pemerintahan,” pungkasnya. (muis)