• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Sunday, October 1, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Perubahan RTRW Jawa Barat Terkait Ruang Darat dan Laut

April 7, 2023
in Adikarya Parlemen, Parlemen

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) memang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Dengan mulai diberlakukannya UUCK dan berbagai aturan turunannya, semua daerah provinsi/kabupaten/kota pasti mendapat “pukulan keras”. Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi perda-perda yang sudah mereka miliki.

BacaJuga

Ketua DPRD Tedy Rusmawan dan Anggota Komisi A Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal

DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot, Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota

Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, itu berarti Perda RTRW harus mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0-12 mil itu bukan hal mudah.

“Melihat kenyataan seperti ini, tentunya harus berpikir ekstra dan membutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.

Bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut.

Lalu bagaimana dengan adanya penetapan Zona Tunda (Holding Zone) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.

“Seperti untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak/permukiman,” jelasnya.

Kemudian bagaimana juga nasib Segitiga Rebana yang sudah dijadikan PSN? Bagaimana nasib BIJB Kertajati termasuk Kertajati Aerocity? Mengingat Pemerintah Pusat meneguhkan kewenangannya tentang kebandarudaraan.

Belum lagi nasib 1.040 hektare lahan yang dibebaskan dengan biaya full APBD Provinsi Jabar. Kalau toh BIJB Kertajati diambil alih Pusat, mungkinkah 1.040 hektare itu dikonversi menjadi saham Pemprov Jabar pada Pengelolaan Bandara yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II?

“Mengingat pembangunan bandara baru di provinsi lain, tidak satu pun pembebasan lahannya menggunakan dana APBD,” tandasnya.

Seandainya BIJB Kertajati akan secara utuh diambil alih Pusat, menurut Kasan Basari, Jabar berhak tahu time schedule perencanaan pembangunan bandara di Kabupaten Majalengka itu. Semua tahu bahwa bandara Kertajati diharapkan menjadi pintu keluar masuk langsung dari dan ke Jabar.

“Sehingga dengan keberadaan BIJB Kertajati, diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat,” ujarnya.

Lantas bagaimana nasib Bandara Nusawiru? Bandara itu satu-satunya bandara yang dibiayai full dari APBD Provinsi. Bagaimana korelasinya dalam Perda RTRW nanti, karena dalam UU 23/2014 hanya ada tanda hubung di sana. Apa yang akan dilakukan Jabar terkait hal itu?

Dan bagaimana nasib bandara baru di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Sukabumi? Ini sejumlah problem yang harus mendapatkan solusi dan adanya keberpihakan atas segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.

Dengan ditetapkannya Patimban sebagai PSN, kawasan tersebut pasti membutuhkan rencana pola ruang yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembangannya. Misalnya, dukungan tol Parabon (Patimban-Indramayu-Cirebon) sepanjang pesisir utara.

“Secara keseluruhan, pada intinya, penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan RZWP3K itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu, benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat,” bebernya.

Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga  ditetapkan dalam RTRW Nasional. Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi?

“Begitu banyaknya materi yang harus disesuaikan dengan berbagai aturan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun pedoman yang ada. Termasuk Perda RTRW yang baru,” pungkasnya. (muis)

Tags: DPRD Jawa BaratFraksi GerindraKasan BasariKomisi 4
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Ketua DPRD Tedy Rusmawan dan  Anggota Komisi A Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal

Ketua DPRD Tedy Rusmawan dan Anggota Komisi A Asep Sudrajat Ikut Musnahkan Rokok Ilegal

September 29, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Anggota Komisi A, Asep Sudrajat, ikut memusnahkan barang...

DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot, Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota

DPRD Juga Apresiasi Prestasi Pemkot, Tedy Rusmawan: Selain Kritisi Masalah Kota

September 28, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menjadi narasumber dalam acara Bandung Menjawab, di Museum...

SMPN 25 di Tinjau Ruang Kelas yang terbakar oleh Tedy Rusmawan

SMPN 25 di Tinjau Ruang Kelas yang terbakar oleh Tedy Rusmawan

September 27, 2023
0

BANDUNG, eljabar,com -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meninjau ruang kelas SMPN 25 Bandung yang terbakar,...

DPRD Puji Meningkatnya Partisipasi Publik Demi Kemajuan Kota Bandung, dalam Peringati HJKB 213

DPRD Puji Meningkatnya Partisipasi Publik Demi Kemajuan Kota Bandung, dalam Peringati HJKB 213

September 26, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) Ke-213, di Gedung...

Upacara Peringatan HJKB Ke-213 di Hadiri Pimpinan dan Anggota DPRD

Upacara Peringatan HJKB Ke-213 di Hadiri Pimpinan dan Anggota DPRD

September 25, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri upacara Peringatan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) Ke-213, di Plaza...

No Result
View All Result

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang

 

Pengumuman DCS Pileg Kabupaten Sumedang _lampiran

El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..