Pj. Bupati Maybrat Bahas Terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah

MAYBRAT, eljabar.com — Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari membahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di wilayah perkantoran yang berada di ibu kota Kabupaten Maybrat, Jumat (1/9/2023).
Melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XVII Manokwari, dilakukan beberapa tahapan penyelesaian penguasan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, sebagai sarana penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dialokasiakan untuk pemukiman, fasilitas pemerintahan, fasilitas umum, fasilitas sosial serta masyarakat hukum adat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Prseiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan Hutan.
Pj. Bupati Maybrat mengatakan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan, yaitu tahapan sosialisasi, tahapan inventarisasi dan verifikasi, penataan batas di lapanagan, pelepasan tahapan dan perubahan batas.
“Berdasarkan tahapan itu, Kabupaten Maybrat berada di tahap persiapan penataan batas di lapangan dengan merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan S.176/MENLHK/PLA.2/7/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH) di Kabupaten Maybrat Propinsi Papua Barat Daya seluas 696.68 Ha,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Bernhard menyambut baik penguasaan hutan yang dialokasikan menjadi fasilitas pemerintahan. Untuk itu, Pj. Bupati melalui Asisten II Maybrat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya membuat sertifikat untuk lahan yang sudah diputihkan melalui balai kehutanan, sehingga pemerintah dareah dapat optimal menjalankan pemerintahannya. (Abas)