Merespon hal tersebut, Otok Kuswandaru menyampaikan netralitas ASN masalah penting untuk ditegakkan.
Otok menambahkan, apabila didapati ASN melakukan pendekatan dengan partai dan dinyatakan terbukti, tentunya akan dijatuhi hukuman displin.
Sedangkan apabila yang bersangkutan tidak mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam hal netralitas ASN dalam menghadapi pilkada semua ada prosedur dan mekanismenya. CLTN dapat diajukan oleh ASN yang ingin maju pilkada sebelum ditetapkan calon dan terbukti tidak melakukan pelanggaran netralitas. Sedangkan CLTN tidak dapat diberikan apabila sudah ada penetaman hukuman disiplin,” papar Otok.