SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyelenggarakan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2025 yang digelar oleh Bagian Organisasi Setda Kota Sukabumi, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari, para Asda dan Staf Ahli, para Kepala perangkat daerah dan para camat.
Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Pakta Integritas yang ditandatangani mencakup tujuh poin utama, termasuk pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; sikap transparan dan jujur; serta komitmen melaporkan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.
Dalam arahannya, Pj. Wali Kota Sukabumi menegaskan, bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan kewajiban yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
“Alhamdulillah, untuk tahun 2025 ini, kita berhasil melaksanakan penandatanganan tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Kusmana Hartadji juga mengingatkan, para kepala perangkat daerah untuk memahami dan fokus pada indikator yang telah disepakati dalam Perjanjian Kinerja, terutama untuk mendukung visi “Sukabumi Bahagia Lahir dan Batin.”
“Kita menekankan, pentingnya memetakan perjanjian ini hingga ke level staf agar setiap peran dan kontribusi dalam mewujudkan target kinerja dapat terlihat jelas,” jelasnya.
Kusmana menyampaikan, bahwa pada Februari atau Maret mendatang, penandatanganan serupa akan dilakukan bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif yang baru.
Selain itu, penandatanganan juga akan dilakukan kembali pada Oktober 2025 bersamaan dengan revisi anggaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Harapan saya, PK dan Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar janji tertulis, tetapi menjadi langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dengan prinsip Whole of Government, melibatkan seluruh elemen pemerintahan secara maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Yadi Muhammad Erlangga, menjelaskan bahwa penandatanganan ini adalah instrumen penting dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Ini menjadi dokumen serta bukti komitmen kita dalam menjalankan amanah dengan nilai-nilai etika dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Yang melakukan penandatangan tersebut, yakni sebanyak 3 asisten daerah, 3 staf ahli, 31 kepala perangkat daerah, dan 7 orang camat turut serta dalam penandatanganan ini.
Yadi menambahkan, bahwa dokumen ini akan menjadi acuan untuk memastikan setiap institusi pemerintahan bekerja sesuai dengan target yang telah disepakati.
Dalam arahannya, Kusmana Hartadji menegaskan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan kewajiban yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
“Alhamdulillah, untuk tahun 2025 ini, kita berhasil melaksanakan penandatanganan tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (Anne)