Nasional

PLHU di Kemenag Sumenep Diduga Tak Perhatikan K3

SUMENEP, eljabar.com – Proses Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHU) Terpadu, di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai polemik.

Pasalnya, proses Revitalisasi Pembangunan PLHU itu diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam proses pekerjaan konstruksi tersebut. Padahal, standar SMK3 telah tertuang dalam kontrak pekerjaan dan ada anggarannya.

Dari pantauan di lapangan terlihat para pekerja tidak ada yang menerapkan K3, alias banyak para pekerja yabg tidak menggunakan peralatan savety proyek seperti helm pengaman, sepatu savety maupun sarung tangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang disebutkan bahwa proyek pemerintah itu dikerjakan oleh CV Atthariq dengan Konsultan Supervisi CV Prima Cipta Consultant dan Konsultan Perencana CV Wijaya.

Sedangkan anggaran untuk pembangunan tersebut mencapai Rp.1.704.962.195.51 dan waktu pelaksanaan selama150 hari kerja.

Dugaan tentang tentang tidak menerapkan SMK3 dalam proyek tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati publik, Rasyid.

Menurutnya dalam pelaksanaan konstruksi, pihak kontraktor pelaksana wajib mengutamakan atau menerapkan SMK3 karena biaya K3 sudah masuk dalam penawaran dan kesepakatan kontrak pekerjaan tersebut.

“Untuk itu jika kontraktor melalaikan atau tidak melaksanakan hal tersebut artinya telah menghilangkan salah satu item yang ada dalam kontrak pekerjaan, dan Negara dirugikan karena telah membayar SMK3 yang tidak dipenuhi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya pada media ini, Selasa (23/08/2022).

Soal pekerjaan Revitalisasi dan Pembangunan PLHU di lingkungan Kemenag Sunenep yang diduga tidak menerapkan K3 itu, pihaknya menilai pihak kontraktor telah melakukan penipuan karena tidak memenuhi dan melaksanakan sepenuhnya klausul-klausul perjanjian kontrak pekerjaan secara sepihak.

Sebab kata Rasyid, pihak Pemerintah sendiri memberi perhatian atas penyelenggaraan konstruksi yang aman agar zero accident, salah satunya dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi, yang bertugas sesuai PP No. 22 tahun 2020.

Selain itu, juga ada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi telah dengan tegas mengatur. Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut dengan tegas mengatakan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

“Itu memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi,” jelasnya.

Jadi jika benar dalam proses pekerjaan proyek itu tidak menerapkan K3 atau SMKK maka sangat disayangkan dan tentunya keuangan negara akan dirugikan.

Namun sayang hingga berita ditayangkan, media ini belum bisa mendapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun pihak konsultan. (ury)

Show More
Back to top button