PN Mojokerto Nyatakan FIF Tidak Bersalah Tarik Motor Nasabah yang Nunggak
SUMENEP, eljabar.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan nasabah kredit motor asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Jetis, yang ditarik leasing.
Alhasil majelis hakim menyatakan PT FIFGROUP Cabang Mojokerto tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.
Putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2023/PN.Mjk itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Mojokerto, Selasa (4/7).
“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Jenny Tulak.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 995 ribu.
Dalam gugatannya, FIFGROUP dianggap telah melakukan perbuatan hukum dan menggunakan cara-cara tidak sah saat merampas sepeda motor milik Rahmat Debbie (27) di simpang tiga PMI Kota Mojokerto pada 7 Januari lalu.
Melalui putusan ini, hakim menyatakan FIFGROUP selaku perusahaan leasing tidak bersalah dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia berupa motor Honda Genio tersebut.
Kepala PT FIFGROUP Cabang Mojokerto M. Badrul Huda mengungkapkan, pihaknya selalu menjalankan proses penagihan hingga penarikan jaminan fidusia sesuai SOP.
Dalam perkara penarikan motor yang berujung gugatan perdata ini leasing melimpahkan hak penagihan kepada pihak ketiga karena nasabah tidak memiliki itikad baik.
“FIFGROUP Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif. Dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” tutur Badrul.
Menurut Kepala Cabang kelahiran Lumajang ini, pelimpahan proses penagihan ke pihak ketiga (debt collector) juga telah melalui regulasi OJK dan didasari perjanjian kerja sama.
Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
“Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi,” imbuhnya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, PT FIFGROUP Cabang Mojokerto dapat melanjutkan upayanya dalam merealisasikan hak-hak mereka sebagai kreditur.
Keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur. (ury)