Uncategorized

Polda Jabar Geledah Rumah yang Dijadikan Tempat Meracik Miras Oplosan Maut di Cicalengka

Laporan : Kiki Andriana
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengungkap peredaran miras oplosan maut yang diduga telah menewaskan puluhan warga di Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik tersangka yang berinisial SS di Kampung Bojong Asih, Cicalengka tepatnya di Jalan Bypass Bandung – Garut, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung.
Menurutnya, SS kini masih berstatus DPO, namun petugas telah menangkap istrinya yaitu HM yang juga berperan turut membantu tersangka. Adapun modus operandinya yaitu tersangka (SS), meracik minuman beralkohol (Minola) tersebut, ditambah zat pewarna (merek redlabel), Kemudian minumannya ditambahkan lagi dengan campuran kuku Bima dan alkohol. Persentase berapanya (alkohol/ kita belum tahu, nanti setelah SS di tangkap baru bisa diungkap,” ucap Agung saat mendatangi rumah DPO SS yang sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan, Kamis (12/2018).
Agung menerangkan, bila ditelaah lebih jauh oplosan racikan yang di produksi di dalam rumah mewah tersebut mirip dengan hasil pengungkapan razia yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu.
“Kemasan dan warna minumannya sama, seperti yang sempat diungkap oleh Polrestabes Bandung. Jadi diindikasi, ini (oplosan) didistribusikan sampai ke Kota Bandung,” jelasnya.
Namun, lanjut Agung, berbeda seperti kasus kematian sejumlah korban di Ciamis dan Sukabumi (Pelabuhan Ratu) dari hasil identifikasi para korban, diduga mencampur sendiri minuman keras.
“Kalau di Ciamis dan pelabuhan ratu, mereka (korban) yang meracik lalu diminum barengan, mabuk hingga akhirnya meninggal,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk menanggulangi kejadian serupa Agung menegaskan jajaran kepolisian Polda Jabar, Pangdam dan Pemda setempat bersama BPPOM terus menggelar razia secara rutin.
“Saya koordinasi dengan Pangdam dan bupati agar masiv melakukan razia, dari hasil operasi selama satu minggu ini ada kurang lebih 30 ribu botol miras. Kegiatan ini, akan terus kita lakukan sampai bulan Ramadhan,” paparnya.
pantauan eljabar.com di lokasi, Rumah berlantai dua milik DPO SS terlihat mewah tersebut merupakan tempat meracik oplosan, menurut informasi yang dihimpun dalam sehari dihasilkan kurang lebih 10 dus (240 botol) oplosan.
Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian Polres Bandung telah berhasil mengamankan dua tersangka yaitu JS dan HM keduanya diganjar Pasal 240 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara. (*)

Show More
Back to top button