Polda Riau Periksa Kades Sontang Terkait Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar, AMATIR Desak Kepastian Hukum

PEKANBARU, eljabar.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto, selama berjam-jam pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar yang disebut-sebut dikumpulkan dengan dalih untuk membiayai perbaikan jalan.
Meski telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari, Zulfahrianto hingga kini masih berstatus saksi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), yang sebelumnya melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. AMATIR mendesak Polda Riau memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak November 2025.
Ketua LSM AMATIR, N Pasaribu, SH, meminta penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila bukti-bukti yang diperlukan telah mencukupi.
Menurut Pasaribu, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 26 Juni 2026. Dengan demikian, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara terukur dan tidak berlarut-larut.
“Sudah tiga bulan lebih status sidik kasus ini berjalan. Karena itu, kita mendesak pihak Polda Riau menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka,” kata Pasaribu, Jumat (23/10/2026).
Selain Zulfahrianto, laporan tersebut turut menyebut Camat Bonai Darussalam berinisial ES. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dalami Dugaan Pungli
Pemeriksaan terhadap Zulfahrianto dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan AMATIR.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogie Pramagita, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Zulfahrianto. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka terhadap kepala desa tersebut.
“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogie saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Yogie menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna membantu mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana, pengumpulan dan pengujian alat bukti menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, status hukum setiap pihak yang dilaporkan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum menjalani pemeriksaan pada 21 Oktober 2026, Zulfahrianto diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026).
Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui pengacaranya yang datang membawa surat kepada penyidik.
Zulfahrianto kemudian menjalani pemeriksaan pada jadwal berikutnya. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan untuk perbaikan jalan.
Sebelumnya, perkara tersebut juga telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026.
AMATIR Minta Penyidikan Segera Memberikan Kepastian Hukum
Ketua AMATIR, N Pasaribu, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang disampaikan organisasinya. Namun, ia berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pasaribu menegaskan bahwa AMATIR mendukung proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau. Ia juga meminta agar penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila unsur pidana dan kecukupan alat bukti telah terpenuhi.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Pasaribu.
Ia menambahkan, AMATIR akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
“Kami mengapresiasi Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya,” ujarnya.
Bagi AMATIR, kepastian hukum menjadi hal penting agar laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Meski demikian, desakan dari pihak pelapor tidak serta-merta menentukan status hukum seseorang. Penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan.
Zulfahrianto Bantah Ada Paksaan dalam Pengumpulan Dana
Di sisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan.
Ia menyatakan bahwa bantuan perusahaan untuk perbaikan jalan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan. Menurutnya, pengumpulan bantuan tersebut bukan dilakukan melalui paksaan, melainkan sebagai bentuk dukungan untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan.
Zulfahrianto menjelaskan, perbaikan jalan tersebut diperlukan setelah wilayah setempat mengalami banjir pada awal 2024 yang berdampak terhadap kondisi infrastruktur.
Ia juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat proses perbaikan jalan tersebut.
Menurut Zulfahrianto, pengeluaran itu didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kuitansi dan bukti pembelian material yang digunakan dalam pekerjaan perbaikan jalan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak yang dilaporkan dan masih perlu diklarifikasi serta diuji bersama alat bukti lain dalam proses penyidikan.
Penyidik perlu mendalami berbagai aspek dalam perkara ini, mulai dari mekanisme pengumpulan dana, sumber pembiayaan perbaikan jalan, jumlah bantuan yang diberikan masing-masing perusahaan, hingga penggunaan dana yang terkumpul.
Pendalaman tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah pengumpulan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela atau terdapat unsur pemaksaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan AMATIR.
Dengan demikian, keterangan pelapor maupun bantahan pihak yang dilaporkan perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh penyidik.
Menunggu Hasil Penyidikan Polda Riau
Hingga Jumat (23/10/2026), berdasarkan informasi yang tersedia, Zulfahrianto masih berstatus saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan pungli tersebut.
Polda Riau diharapkan dapat menuntaskan proses penyidikan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta mengenai dugaan pengumpulan dana sekitar Rp1,2 miliar dari sejumlah perusahaan, termasuk tujuan, mekanisme, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang dilaporkan atau dimintai keterangan berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu hasil penyidikan Polda Riau untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.








