Hukum

Polres Sumedang Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Penjual Obat Jenis Alprazolam

SUMEDANG, eljabar.com,– Polres Sumedang mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Dhaniar Satria Nugraha (20), seorang mahasiswa asal Dusun Nagrak, RT 001, RW 005, Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Hal itu terungkap saat Polres Sumedang menggelar press realese, di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka masing-masing AJS warga Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, MAG warga Lingkungan Ragadiem, Kelurahan Kotakulon, Sumedang Selatan dan RNH warga Jalan Palasari, Kelurahan Kotakulon, Sumedang Selatan.

“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB di halaman belakang rumah tersangka AJS. Tersangka MAG dan RNH menampar serta menendang korban,” katanya.

Selanjutnya, kata Joko Dwi, tersangka AJS menempel alat kejut listrik dan menginjak korban.

“Adapun alasan ketiga pelaku melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, karena korban menjual obat jenis Alprazolam di lingkungan rumah AJS,” jelas Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban Dhaniar Satria Nugraha mengalami luka memar pada wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan, luka sobek dekat telinga sebelah kiri dan luka sobek pada ujung hidung dan hingga saat ini korban tidak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Sumedang.

“Dari kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah alat kejut listrik warna hitam “BOKV” FBQ2002-A. Sementara pasal yang diterapkan terhadap pelaku ialah Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau penyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” papar Kapolres Sumedang.

Tidak hanya itu, para pelaku pun dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja. (Abas)

Show More
Back to top button