Hukum

Polsek Batang-Batang Sumenep Amankan Tiga Budak Sabu-Sabu

SUMENEP, eljabar.com Kepolisian Sektor (Polsek) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, berhasil membekuk dan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketika pelaku tersebut maing-masing, SN (35), warga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, NS (40), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan MS (33), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Ketiganya dibekuk di salah satu rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan  Batang-Batang, Senin (01/01/2021) kemarin sore.

Polsek Batang Batang Sumenep Amankan Tiga Budak Sabu SabuKasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, penangkapan tiga pelaku diawali laporan masyarakat kepada petugas. Dalam laporan itu disebutkan bahwa rumah milik seorang warga di Desa Nyabakan Timur sering dijadikan ajang tempat pesta narkoba.

Setelah menerima laporan, ujar Widiarti, anggota Polsek Batang-batang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda  Yance Angga, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi jika ketiga pelaku tengah berada di rumah tersebut dan sedang berpesta sabu-sabu.

“Para pelaku terlihat sedang menikmati sabu-sabu di atas kursi bambu dengan posisi yang tidak sama,” kata Widiarti, Rabu (03/02/2021).

Tanpa menunggu lama, masih kata Widiarti, petugas langsung bergerak melakukan penggrebekan dan penggeledahan serta berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu, dua korek api, satu plastik kecil berisi sabu-sabu, dan tiga buah handphone yang tergeletak di depan ketiga pelaku.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.

Sementara pasal yang disangkakan pada ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf a subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ury)

Show More
Back to top button