Hukum

Polsek Kangean Tangkap Residivis Curas

SUMENEP, eljabar.com Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RH (23), warga Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ditangkap oleh jajaran Polsek setempat.

RH ditangkap pada hari Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Kemarin, di Jalan Raya Desa Kalinganyar,  Kecamatan Arjasa.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa RH, telah melakukan penjambretan kalung emas dengan berat 25 gram di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Kemudian pada hari (07/02/2021) kemarin, lanjut  petugas Polsek Kangean mendapati RH,  sedang menumpang di mobil pick up warna hitam di Jalan Raya Desa Kalinganyar.

“Petugas langsung menangkap RH, ditemukan sebuah celurit dan diakui milik tersangka,” ungkapnya, Senin (08/02/2021).

Selanjutnya, RH dan barang bukti, berupa satu celurit, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah  Nopol L 1122 VL tanpa surat-surat resmi diamanakan ke Mapolsek Kangean untuk di proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ury)

Show More
Back to top button