Posbakumadin Pamekasan Selesaikan 30 Perkara Secara Gratis
PAMEKASAN, eljabar.com — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan telah membantu merampungkan 30 perkara secara gratis kepada masyarakat di Pamekasan yang tersandung permasalahan hukum.
Ketua Posbakumadin Muhammad Tohir menyebutkan bahwa institusinya siap melayani masyarakat kurang mampu yang tersandung perkara pidana setelah adanya penunjukan oleh Pengadilan.
“Sesuai dengan KUHAP Pasal 56 ayat 1 & 2 berbunyi dalam hal tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka,” ujarnya kepada eljabar.com di ruang kerjanya pada Senin 16 Oktober 2023.
“Sedangkan ayat (2) berbunyi, Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma,” terangnya.
“Bahwa setiap perkara pidana yang ancamannya di atas 5 tahun wajib dilakukan pendampingan hukum dari semua tingkatan pemeriksaan. Setiap Pendampingan Hukum yang dilakukan oleh Posbakumadin Pamekasan bagi masyarakat tidak mampu murni gratis karena sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata advokat muda tersebut.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa anggaran untuk perkara litigasi di tahun 2023 yang didapat oleh Posbakumadin Pamekasan telah terserap 100 persen dengan hasil kerja yang cukup memuaskan bagi para masyarakat, baik perkara pidana dan perdata.
Sementara untuk perkara non litigasi anggarannya sudah terserap 50 persen.
“Ini dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.
Sebagai lembaga pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Posbakumadin Pamekasan telah melakukan kerjasama (Mou) dengan beberapa instansi di Pamekasan.
“Salah satunya dengan Pengadilan Negeri Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan,” tuturnya.
MoU ini, menurut Tohir, merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. (idrus)