Nasional

Potensi Kebocoran Anggaran Proyek Islamic Center Lolos Pantauan Radar APH dan Inspektorat

GRESIK, eljabar.com – Selain tak kunjung rampung, pembangunan Islamic Center Gresik dinilai berpotensi terjadi kerugian keuangan daerah.

Sinyalemen ini terlihat dari izin pembongkaran elevator yang diberikan oleh Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik kepada PT Balista Gapala Nandya, pemborong sekaligus distributor alat angkutan dalam gedung. Padahal elevator itu telah terpasang sejak tahun 2021 yang lalu.

Inspektorat Kabupaten Gresik Ahmad Hadi mengatakan, secara umum semua tahapan, proses, perhitungan kondisi dan pertanggungjawaban telah dilalui sesuai regulasi dan melibatkan pihak terkait.

“Proses perencanaan dan pengadaan dilaksanakan berdasarkan tahapan dan regulasi yang berlaku,” ujar Hadi melalui aplikasi pesan, Jumat (26/05/2023).

Selanjutnya Hadi menguraikan, untuk tahapan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa PT Batara Guru Group diverifikasi oleh tim teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disupervisi APIP dan APH.

Disamping itu pertanggungjawaban kegiatan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran diberikan sesuai dengan kondisi progres capaian fisik di lapangan,” jelasnya.

Untuk kekurangan atau ketidakmampuan penyelesaian pekerjaan, kata Hadi, diberikan sanksi daftar hitam kepada penyedia jasa.

“Untuk informasi lebih lengkap bisa ke PPK pekerjaan,” saran Hadi.

Kepala Bidang Cipta Karya DCKPKP Kabupaten Gresik yang dihubungi terpisah tidak merespon pertanyaan media ini. Meski telah difasilitasi Kabag Humas dan Protokol, mantan Lurah tersebut masih bungkam.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik Ida Lailatussa’diyah. Ida yang diduga tidak pernah melaporkan harta dan kekayaannya ke LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, enggan mengonfirmasi pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp.

Hingga berita ini ditayangkan, Ida juga tidak menjawab terkait laporan harta dan kekayaan yang diduga tidak pernah dilaporkan. Penelusuran melalui e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan maupun Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama pejabat publik tersebut, tidak ditemukan data sama sekali.

Sementara penelusuran daftar hitam di laman resmi LKPP, penyedia jasa proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Gresik tahun anggaran 2021, tidak tercantum pada periode tersebut.

Hal ini diperkuat oleh fakta, penyedia jasa pemegang PKP No. PEM.284/WPJ.14/KP.0203/2010 asal Kota Samarinda, Kaltim tersebut berhasil membukukan dua kontrak pekerjaan penggantian 2 buah jembatan dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat senilai Rp 50,64 miliar pada tahun anggaran 2022 yang lalu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pembangunan sarana dan prasarana Islamic Center tahun anggaran 2021, Satuan Kerja Dinas PUTR Kabupaten Gresik menyiapkan pagu anggaran senilai Rp 14.994.441.000 dan nilai HPS sebesar Rp 10.879.715.000.

Proyek prestisius ini dimenangkan PT Batara Guru Group dengan nilai kontrak Rp 8.400.910.024,08 sehingga terdapat selisih harga yang terlampau jauh sebesar Rp 2.478.804.975.l,92 dari HPS. Hal tersebut menjadi indikator potensi penyimpangan pengadaan barang jasa.

Kemudian proyek berdana jumbo ini dilanjutkan oleh Satuan Kerja Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada tahun anggaran 2023, DCKPKP Kabupaten Gresik menyiapkan 2 paket pengadaan melalui e-katalog dan tender terbuka. (iwan/redaksi)

Show More
Back to top button