ADHIKARYA PARLEMEN
KAB. SUMEDANG, elJabar.com — Untuk menaungi kegiatan pengembangan dan pembinaan ekonomi kreatif, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Barat telah mengeluarkan payung hukum yang jelas, yakni dengan diterbitkannya Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Perhatian Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar untuk mengembangkan ekonomi kreatif sepertinya cukup serius.
Dalam perda tersebut digariskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah. Sehingga perekonomian daerah tersebut bisa terangkat dan memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakatnya.
“Pengembangan ekonomi kreatif itu harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah itu. Ini agar ekonomi di aerah tersebut bisa terangkat dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Heri Ukasah yang merupakan Anggota DPRD Jabar dari dapil Sumedang, Majalengka dan Subang, secara khusus menilai untuk ketiga daerah tersebut, bahwa pengembangan sektor ekonomi kreatif sangatlah potensial. Karena kondisi eksisting ketiga daerah itu memiliki berbagai potensi agribisnis yang beragam.
“Maka untuk menggerakan ekonomi di daerah, potensi itu harus dikelola secara serius. Salah satunya dengan pengembangan ekonomi kreatif,” kata Heri.
Potensi ketiga daerah itu memiliki banyak ikon yang sudah sejak lama dikembangkan sebagai ekonomi kreatif, yang tentunya sejak lama diprakarsai oleh pengusaha setempat.
Produk itu didominasi oleh produk kuliner, diantaranya Tahu (Kabupaten Sumedang), Dodol Nanas (Kabupaten Subang) dan Kecap (Kabupaten Majalengka).
“Dengan mempertimbangkan kondisi dan melihat fakta tersebut, pengembangan ekonomi kreatif di tiga kabupaten ini sangat potensial untuk terus dikembangkan,” ujarnya.
Untuk pengembangannya itu sendiri, menurut Heri, bisa dilakukan dengan cara membuat produk yang sama, namun dengan bahan baku yang digunakan berbeda. Selain itu, tentunya yang paling penting adalah dengan melakukan perluasan pasar hingga jauh keluar daerah Jwa Barat.
“Pola lain yang bisa dilakukan yaitu dengan membuat produk baru dengan mempergunakan potensi lokal yang tersedia,” sarannya.
Sedangkan pembinaan pelaku ekonomi kreatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, itu bias dalam bentuk kegiatan pelatihan produk ekonomi kreatif, promosi dan membantu pembukaan akses pasar yang lebih luas lagi.
Sementara untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif khusus untuk produk kuliner, perlu dilakukan fasilitasi sertifikasi halal, dengan target seluruh produk usaha kuliner secara keseluruhan difasilitasi dengan sertifikat halal.
“Ini penting, untuk jaminan dan kenyamanan konsumen terhadap produk yang dikonsumsinya. Sehingga tidak ada keraguan bagi konsumen,” katanya.
Keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif bukan hanya menjadi pajangan produk hukum daerah belaka, tapi pemerintah melalui lembaga dan dinas terkait harus secara serius menjalankan perda tersebut.
Sehingga pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari basis ekonomi lokal yang sangat potensial di daerah, bisa menjadi jembatan keberhasilan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Semoga tujuan baik dalam Perda ini, bisa diimplementasikan dengan strategi yang baik juga oleh pemerintah. Sehingga masyarakat semakin sejahtera dengan pengembangan potensi ekonomi kreatif ini,” pungkasnya. (muis)