Pendidikan

PPDB Tahun 2019, SKTM Tidak Berlaku?

KAB. BANDUNG, eljabar.com,– Bagi orang tua siswa kelas 9 (SMP) yang tidak mampu hendak menyekolahkan buah hatinya ke jenjang lebih tinggi, yaitu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kab. Bandung dan tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus siap-siap banting tulang mencari pinjaman. Pasalnya, berkaca pada Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, masuk ke SMAN tertentu biayanya lumayan mencekik leher, yakni diduga bayar DSP di atas Rp.5 juta, ditambah bayar SPP Rp. 200.000 per bulan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kemudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018, PPDB tahun ajaran 2019 menggunakan sistem zonasi, karena beberapa faktor sebagai berikut
1. Penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM), karena sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap mengggunakan jalur zonasi, ditambah dengan program pemerintah pusat yakni, KIP atau program lain dari pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili dalam PPDB 2018. Domisili berdasarkan alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB tahum 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan 1 tahun sebelumnya.

Aturan tersebut, tak sedikit dikeluhkan orang tua siswa kelas 9, khususnya di Kab. Bandung.

“Saat di SD anak saya mendapat bantuan uang untuk membeli keperluan sekolah. Sekarang di SMP justru tidak mendapat bantuan, apa lagi punya KIP. Padahal saya orang tua siswa tidak mampu. Bagaimana saya bisa menyekolahkan ke SMAN, nanti karena biayanya tidak terjangkau,” keluh salah satu warga yang enggan menyebutkan namanaya, Senin (15/4/2019). (A56)

Show More
Back to top button