PPK UPT PJJ Pamekasan Beri Sanksi Administratif ke PT Trijaya Cipta Makmur
Pamekasan,eljabar.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penggantian Jembatan UPT Pengelolaan Jalan Jembatan (PJJ) Pamekasan, Mohammad Hadiyatulla mengatakan bahwa pihaknya memberikan saksi administratif ke PT Trijaya Cipta Makmur lantaran beberapa item pekerjaan masih belum bisa dirampungkan hingga sabtu (21/12/24) pada pergantian jembatan braji di Sumenep.
“Pekerjaan sempat ada minor karena PT Trijaya cipta Makmur belum menyelesaikan pekerjaan pengecatan dan pemasangan keramik pada penggantian jembatan braji di desa Braji, Kecamatan Gapura, Sumenep.” Kata Mohammad Hadiyatulla pada eljabar.com melalui pesan singkat elektronik. Senin 23 Desember 2024
Pekerjaan dengan kontrak 602/0604/103.6.11.04/2024 itu, harus menerima konsekuensinya sebab target yang diinginkan PPK UPT PJJ Pamekasan tidak sesuai dengan keinginan dan kesempatan bersama saat mendapatkan waktu tambahan pelaksanaan selama 20 hari.
“Kami beri sanksi administratif dengan nominal 11jt per hari, semakin lama minor tersebut maka akan semakin banyak pula denda yang yang harus diterima oleh penyedia. Dan alhamdulillah juga dapat dijadikan motivasi untuk mempercepat proses pekerjaan.” Tambah Dodi sapaan akrab Mohammad Hadiyatulla
Dodi lanjut menjelaskan bahwa serah terima pertama pekerjaan (PHO) penggantian jembatan braji Sumenep jika tidak mengalami kendala dilakukan pada Jum’at (20/12/24) lalu. Saat ini tim teknis melakukan perbaikan terhadap defect list agar kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
“Output (hasil- red) sudah rampung sepenuhnya, tim teknis masih melakukan repair (perbaikan-red) terhadap beberapa defect list, kelebihan material kami berikan secara gratis kepada warga sekitar, mereka membutuhkannya untuk mempermudah akses kluar masuk kendaraannya.”pungkasnya