Ia juga menguraikan bahwa bendera perusahaan konstruksi yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 404, Tarik, Kabupaten Sidoarjo itu, dipinjam oleh seorang supplier pipa dengan merk tertentu berinisial FI.
Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan banyak yang tersendat karena peminjam bendera perusahaan tersebut tidak didukung oleh SDM yang mumpuni untuk pekerjaan perpipaan SPAM.
“Semua anak buahnya tidak paham pekerjaan pipa, mas dan ganti subkon sudah yang keempat kalinya,” keluhnya.
Selain itu, beberapa item pekerjaan tidak diakui dan dibayar meskipun hal itu tercantum dalam kontrak kerja.
“Ini sangat merugikan saya dan para pekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Tengah Anggoro Putro, hingga berita ini dipublikasikan belum mengonfirmasi tudingan praktik pinjam bendera pada proyek tersebut.