“Semua anak buahnya tidak paham pekerjaan pipa, mas dan ganti subkon sudah yang keempat kalinya,” keluhnya.
Selain itu, beberapa item pekerjaan tidak diakui dan dibayar meskipun hal itu tercantum dalam kontrak kerja.
“Ini sangat merugikan saya dan para pekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Tengah Anggoro Putro, hingga berita ini dipublikasikan belum mengonfirmasi tudingan praktik pinjam bendera pada proyek tersebut.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai bahwa praktik pinjam bendera untuk dapat proyek pemerintah adalah pelanggaran pidana.
Hal ini dikemukakan oleh peneliti dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), Bethari Kreswandha.
“Tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum,” ujarnya, Kamis (07/07/2022).
Ia menegaskan sebaiknya praktik tak terpuji itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, pinjam meminjam ‘bendera perusahaan’ tersebut tergolong tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi.