Nasional

Praktik Pinjam Bendera Proyek Jaringan Perpipaan SPAM Kawasan

CILACAP, eljabar.com — Praktik pinjam ‘bendera perusahaan’ disinyalir terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM Gandrungmangu di Kabupaten Cilacap.

Informasi dari laman lpse.pu.go.id proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Wilayah II Jawa Tengah tersebut dimenangkan oleh PT Rudy Jaya dengan harga penawaran sebesar Rp 55,4 miliar atau setara dengan 89,9 persen dari pagu senilai Rp 61,6 miliar.

Kendati demikian, menurut keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pada pelaksanaan proyek tersebut mengalami empat kali penggantian subkontrak karena pembayaran yang tidak lancar.

“Tagihan pekerjaan saya sampai sekarang belum juga dibayar,” kata seorang subkontraktor yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (06/07/2022).

Ia juga menguraikan bahwa bendera perusahaan konstruksi yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 404, Tarik, Kabupaten Sidoarjo itu, dipinjam oleh seorang supplier pipa dengan merk tertentu berinisial FI.

Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan banyak yang tersendat karena peminjam bendera perusahaan tersebut tidak didukung oleh SDM yang mumpuni untuk pekerjaan perpipaan SPAM.

“Semua anak buahnya tidak paham pekerjaan pipa, mas dan ganti subkon sudah yang keempat kalinya,” keluhnya.

Selain itu, beberapa item pekerjaan tidak diakui dan dibayar meskipun hal itu tercantum dalam kontrak kerja.

“Ini sangat merugikan saya dan para pekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Tengah Anggoro Putro, hingga berita ini dipublikasikan belum mengonfirmasi tudingan praktik pinjam bendera pada proyek tersebut.

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai bahwa praktik pinjam bendera untuk dapat proyek pemerintah adalah pelanggaran pidana.

Hal ini dikemukakan oleh peneliti dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), Bethari Kreswandha.

“Tindakan pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum,” ujarnya, Kamis (07/07/2022).

Ia menegaskan sebaiknya praktik tak terpuji itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, pinjam meminjam ‘bendera perusahaan’ tersebut tergolong tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi.

“Jadi bukan korupsi yang dilakukan oleh perorangan melainkan korporasi,” katanya.

Lebih lanjut Kreswandha menegaskan, sanksi korupsi oleh korporasi yang dikenakan berupa denda dan pembayaran uang pengganti hingga penutupan perusahaan secara permanen.

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan sejumlah pihak yang tidak memiliki pengalaman masih memaksakan diri untuk mendapatkan proyek tersebut dan hal ini tentu akan mereduksi mutu dan kualitas pekerjaan. (*wn/and)

Show More
Back to top button