Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Belum Jelas
SUMENEP, eljabar.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih, hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Sebab itu, Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) melakukan audiensi pada pihak PT. Garam (Persero) Kalianget. Kamis, (09/09/2021).
Dalam kasus tersebut, menyeret nama Budi Sasongko, mantan Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan saat ini saat ini kasus tersebut terus berproses di Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Sebelumnya, Polres Sumenep telah memanggil pihak PT. Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tersebut, sehingga saat ini alasan kekurangan dokumen masih menuai kontroversi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat kepolisian dengan Nomor: B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu.
Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Satreskrim Polres Sumenep meminta dua hal kepada pihak PT. Garam tersebut.
Adapun dokumen yang diminta oleh pihak penyidik diantaranya, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian dan mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.
Dua permintaan penyidik Polres Sumenep atau pemanggilan klarifikasi tersebut diklaim telah dipenuhi oleh PT. Garam (Persero) Kalianget. Bahkan, kasus ini dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Namun, kasus yang dilaporkan ke Polres Sumenep oleh LIPK ini telah berjalan 11 bulan, tercatat sejak bulan Oktober 2020 lalu, hingga kini belum jelas perkembangannya.
“Kami menunggu keseriusan PT. Garam (Persero) untuk menyerahkan semua berkas dan dokumen yang terkait dengan pekerjaan Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang telah dilaporkan oleh kami,” ungkap Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin, pada pewarta usai melakukan audiensi.
Dia juga meminta, agar pihak kepolisian segera memanggil unsur PT. Garam (Persero) dari kasus yang dikawalnya itu.
“Kami meminta kepada Polres Sumenep untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Sedangkan, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik Kasubbag Humas maupun Kasatreskrim Polres Sumenep. Sebab, saat dihubungi melalui sambungan selularnya belum ada jawaban.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT. Garam (Persero), Indra Kurniawan mengaku apabila audiensi tersebut diminta oleh pihak LPIK dalam pembahasan kasus dugaan korupsi Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.
“Kemarin memang kita mendapatkan surat dari LIPK. Mereka ingin melakukan audiensi dengan PT. Garam (Persero), dalam artian perusahaan tentu terbuka. Kami sangat menghargai dari mitra ataupun dari pihak eksternal. Karena kita sama-sama ingin membangun perusahaan, tentu kita harus mengakomodir semua,” tuturnya.
Dalam pembahasan audiensi tentu terkait dengan operasional perusahaan. Jadi kita harus tanggapin secara positif, begitu,” timpalnya.
Soal kasus yang tak kunjung jelas hingga hampir setahun itu, pihaknya menegaskan, jika permintaan dokumen yang diinginkan oleh kepolisian sudah diserahkan.
Ada informasi yang diminta Polres dari dokumen kasus itu ke kita, katanya belum diserahkan. Tapi setelah kami lihat kepada teman-teman yang menangani persoalan tersebut, yaitu di bagian pengembang, ternyata sudah tersampaikan,” ucapnya.
Namun, dia tidak menampilkan bahwa memang sempat telat untuk mengirimkan data yang dimaksudkan. Sebab keterlambatan pengiriman berkas tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah proses holding.
Memang data yang diminta Polres terlambat kita sampaikan karena saat ini kita sedang proses holding. Jadi ada beberapa data yang memang diminta oleh teman-teman RRI, selaku calon holding perusahaan klaster pangan,” terangnya.
“Kita kemarin waktu pemanggilan sebagai saksi kasus tersebut, jadi proyek tersebut sudah kita sampaikan semua. Tapi hanya ada sedikit yang memang ada data yang kurang. Tapi sudah kita pastikan kemarin, data tersebut sudah tersampaikan ke Polres,” tutupnya. (ury)