Prostitusi Terselubung Diungkap, Mucikari Penjaga Warung Kopi Ditangkap
Pamekasan, eljabar.com – Seorang penjaja kopi di warung kopi yang terletak di kawasan pasar 17 Agustus, AA ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatresrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utama mengatakan perempuan dengan inisial AA tersebut menyambi jadi penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp200 sampai Rp300 ribu untuk sekali kencan.
“Kerjanya menjadi penjaga warung kopi akan tetapi kalau ada pelanggannya yang butuh PSK, dia yang menyediakan,” kata Adhi.
Adhi menambahkan, perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memudahkan pelanggan yang membutuhkan PSK, hanya dengan cara menelpon PSK apabila ada lelaki hidung belang membutuhkan teman kencan.
Polisi merapkan pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi untuk perempuan yang menjadi mucikari tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan,” terang Adhi. (idrus)